Jakarta (ANTARA) - Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa tersangka Djoko Soegiarto Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian atau janji kepada pegawai negeri.
"Keduanya kembali diperiksa sebagai saksi dalam berkas perkara atas nama tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Sementara khusus Pinangki, selain diperiksa sebagai saksi dalam perkara atas tersangka AIJ, juga diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama dirinya sendiri.
"PSM juga diperiksa sebagai tersangka atas dugaan pencucian uang yang dilakukannya," tutur Hari.
Sebelumnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.
Pinangki diduga menerima hadiah atau janji sebesar 500.000 dolar AS untuk pengurusan perkara Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Andi Irfan diduga berperan melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.
Sejauh ini jaksa penyidik Kejagung sudah menggeledah empat lokasi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Empat lokasi itu adalah dua unit apartemen di Jakarta Selatan, satu lokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat dan satu dealer mobil.
Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sebuah mobil mewah BMW seri X5 keluaran tahun 2020 milik Pinangki.
Berita Lainnya
KPK menemukan LHKPN dua pejabat beraset kripto miliaran rupiah
Rabu, 24 April 2024 5:25 Wib
Satgas judi "online" memburu bandar di mancanegara
Rabu, 24 April 2024 4:52 Wib
Kejagung telusuri tuntas aset kasus korupsi timah
Rabu, 24 April 2024 4:37 Wib
Ampuh, emak-emak gerebek tempat peredaran obat keras
Rabu, 24 April 2024 4:28 Wib
Prabowo-Gibran menang sengketa MK, Yuni Astuti: Saatnya bersatu untuk Indonesia
Selasa, 23 April 2024 22:01 Wib
Studi Populix: Ritel offline dan online akomodasi preferensi belanja konsumen Indonesia yang beragam
Selasa, 23 April 2024 21:42 Wib