Sleman mengancam coret KPM penerima bantuan beras jika terbukti dijual

id Bantuan sosial beras,Bupati Sleman,Dinsos Sleman,KPM PKH,Kabupaten Sleman,Pemkab Sleman

Sleman mengancam coret KPM penerima bantuan beras jika terbukti dijual

Bupati Sleman Sri Purnomo saat menyalurkan bantuan sosial beras dari Kementerian Sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Foto Antar/a HO-Humas Pemkab Sleman

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengancam akan mencoret keluarga penerima manfaat (KPM) penerima bantuan beras jika terbukti menjual bantuan beras tersebut.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman Eko Suhargono di Sleman, Rabu, menegaskan jika KPM Program Keluarga Harapan (PKH) wajib untuk mengonsumsi beras tersebut dan tidak menjualnya. Jika terbukti beras dijual, KPM PKH akan dicoret dari daftar penerima bantuan.



"Jangan sampai beras tersebut dijual. Sebab dengan bantuan ini diharapkan kebutuhan pangan warga di Kabupaten Sleman dapat terpenuhi. Kami tidak segan untuk mencoret nama orang tersebut dari data penerima bantuan jika diketahui menjual berasnya. Ini sesuai amanat Presiden," katanya di sela peluncuran Bantuan Sosial Beras (BSB) tahun 2020 di Kregolan, Kelurahan Margomulyo, Kapanewon (Kecamatan) Seyegan, Rabu.

Ia mengatakan BSB disalurkan secara serentak di 264 titik di seluruh Kabupaten Sleman dengan jumlah KPM PKH yang menerima bantuan sebanyak 43.588.

"Bantuan tersebut akan diberikan selama tiga bulan, setiap bulannya masing-masing KPM PKH menerima beras 15 kilogram. Artinya setiap KPM PKH akan menerima 45 kilogram untuk Agustus, September dan Oktober," katanya.

Menurut dia, untuk penyaluran bantuan bulan ini langsung diberikan 30 kilogram sekaligus untuk Agustus dan September.

Peluncuran program Kementerian Sosial RI ini dilakukan secara simbolis ditandai dengan penyerahan beras oleh Bupati Sleman Sri Purnomo kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).



Sri Purnomo mengatakan bantuan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Sleman untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi COVID-19.

Ia juga menjamin beras yang dibagikan tersebut memiliki kualitas yang bagus dan layak untuk dikonsumsi. "Jika nanti ada masyarakat menerima beras yang tidak layak konsumsi, kami mempersilahkan untuk melaporkannya kepada pihak terkait, dalam hal ini Dinas Sosial Kabupaten Sleman," katanya.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024