30.688 KPM di Kulon Progo dapat bantuan sosial beras

id Pemulihan Ekonomi Nasional,bantuan beras,Kulon Progo

30.688 KPM di Kulon Progo dapat bantuan sosial beras

Wakil Bupati Kulon Progo menyerahkan bantuan sosial beras kepada Keluarga Penerima Manfaat. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Gunung Kidul (ANTARA) - Sebanyak 30.688 keluarga penerima manfaat program keluarga harapan di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendapat bantuan beras sebanyak 15 kilogram per bulan selama tiga bulan dari Agustus hingga Oktober.

"Bantuan beras ini merupakan program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai salah satu perluasan kebijakan dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19 kepada masyarakat lapis bawah yaitu keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH)," kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kulon Progo Irianta di Kulon Progo, Kamis.

Ia mengatakan penyaluran Agustus digabungkan dengan September karena pertimbangan COVID-19, sehingga KPM akan menerima 30 kg sekaligus. Ada 472 titik pebagian (pedukuhan) di Kulon Progo langsung di padukuhan karena yang paling dekat dengan KPM sehingga BGR (Bhanda Ghara Reksa) Logistik sebagai transporter untuk mengantar beras dapat menyiapkan armada dengan memperhitungkan medan.

Teknis penyaluran bantuan tersebut yakni transporter akan mengantar beras dari gudang Bulog sampai ke titik bagi kemudian perwakilan KPM melakukan pengambilan beras secara kolektif untuk memudahkan dan menghindari adanya penyebaran COVID-19.

"Secara makro setiap hari ada 12 truk yang dikerahkan. Lalu target bulan Agustus- September mulai dari 17 - 27 September, dan Oktober tinggal satu kali penyaluran," kata Yohanes.

Sementara itu, Wakil Bupati Kulon Progo Fajar Gegana mengatakan bantuan sosial beras bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan beras selama pandemi COVID-19. KPM PKH menjadi sasaran bantuan beras dengan pertimbangan dalam keluarga peserta PKH terdapat anak-anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas yang perlu mendapatkan perlindungan dan pemenuhan nutrisi.

Selain itu, peserta PKH bukan merupakan sasaran program Bantuan Sosial Sembako (BSS) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang merupakan program jaring pengaman sosial yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh Kementerian Sosial.

“Program ini menunjukkan bahwa masih ada kepedulian dari pemerintah terhadap kondisi masyarakat di era pandemi. Semoga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan karena beras ini sebagai makanan pokok. Mari terus kita tingkatkan rasa kepedulian kita terhadap sesama, terutama di masa pandemi ini,” katanya.