KPU Bantul buka tanggapan masyarakat terhadap atas DPS Pilkada 2020

id KPU Bantul

KPU Bantul buka tanggapan masyarakat terhadap atas DPS Pilkada 2020

Ketua KPU Kabupaten Bantul dan para anggota. ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuka tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020.

Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Bantul Arif Widayanto di Bantul, Minggu, mengatakan bahwa pihaknya mengumumkan data pemilih di masing-masing desa setelah menetapkan DPS dalam rapat pleno, 9 September lalu.

Pengumuman DPS ini mulai 19 sampai 28 September di masing-masing desa dan tempat strategis di tempat pemungutan suara (TPS).

Dalam rentang waktu pengumuman ini, kata dia, sekaligus dibuka tanggapan masyarakat terhadap DPS.

Menurut dia, tangapan masyarakat ini dapat berupa laporan apabila ada pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdata, ataupun pemilih masih tercatat padahal sudah tidak memenuhi syarat, atau dapat juga melakukan perbaikan elemen data pemilih.

"Masukan dan tanggapan ini dapat diberikan oleh masyarakat, pengawas pemilihan, ataupun peserta pemilihan. Untuk tanggapan masyarakat ini harus didukung dengan data berupa fotokopi KTP atau dokumen kependudukan lain yang mendukung tanggapan itu," katanya.

Tanggapan terhadap DPS ini dapat disampaikan langsung kepada petugas panitia pemungutan suara (PPS) di 75 desa yang ada di Bantul.

Arif menyebutkan DPS sebanyak 705.651 pemilih yang terdiri atas 346.124 laki-laki dan 359.527 perempuan yang tersebar di 2.084 TPS.

"Untuk melindungi data pribadi pemilih, dalam pengumuman DPS ini delapan digit angka NIK (nomor induk kependudukan) maupun NKK (nomor kartu keluarga) sudah diganti dengan bintang. Hal ini merujuk pada Surat KPU RI Nomor 704/PL.02.1-SD/01/KPU/VIII/2020," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan uji publik DPS di 17 kecamatan dengan melibatkan unsur kecamatan, desa, organisasi disabilitas, organisasi perempuan, serta organisasi kepemudaan.

Hal ini, kata Didik, sebagai bagian dari upaya membangun partisipasi publik dalam pemutakhiran data pemilih.

"Melalui uji publik ini diharapkan data pamilih yang ada di DPS akan selalu update dan mutakhir sehingga pada saat ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada tanggal 9 sampai 16 Oktober mendatang benar-benar sudah akurat sesuai dengan kondisi terakhir," katanya.