Jakarta (ANTARA) - Hyundai Motor Co dan serikat pekerja setempat pada Senin (21/9) menyepakati keputusan untuk membekukan gaji karyawan sebagai imbas dari pandemi COVID-19.
Laman Kantor Berita Yonhap menyebut bahwa keputusan itu adalah yang pertama kalinya terjadi dalam 11 tahun terakhir.
Sebelumnya, Hyundai pernah mengambil kebijakan serupa saat krisis mata uang di Asia pada 1998 dan krisis keuangan global pada 2009.
Perusahaan mengatakan bahwa kedua pihak menyepakati keputusan tersebut tanpa adanya protes atau unjuk rasa dari pegawai.
Sebelumnya, perusahaan mengajukan proposal kepada serikat pekerja untuk pembekuan gaji pokok selama satu kali dan bonus sebesar 150 persen dari gaji bulanan sebesar 1,2 juta won (Rp15,2 juta).
Kendati demikian, para karyawan akan mendapat insentif khusus COVID-19, 10 lembar saham perusahaan dan uang 200ribu won (Rp2,5 juta) serta sertifikat.
Berita Lainnya
Tjandra Yoga Aditama meraih rekor MURI penulis COVID-19 terbanyak
Selasa, 9 April 2024 12:36 Wib
OJK: Restrukturisasi kredit COVID-19 di Indonesia berakhir
Senin, 1 April 2024 18:54 Wib
Pandemi COVID-19 momentum hadapi virus X di Indonesia
Senin, 4 Maret 2024 4:57 Wib
Bahaya pneumonia dan COVID-19 pada bayi
Senin, 12 Februari 2024 23:08 Wib
KBS berinovasi pascapandemi COVID-19 dongkrak wisatawan
Minggu, 11 Februari 2024 16:58 Wib
Guru Besar UGM sebut AI dan big data bisa percepat pengembangan obat baru
Sabtu, 10 Februari 2024 11:42 Wib
Peneliti UGM: Limbah rumah tangga dapat untuk deteksi COVID-19
Selasa, 30 Januari 2024 21:25 Wib
Akibat COVID-19, WNI "overstay" di Jepang meninggal dunia
Jumat, 26 Januari 2024 6:45 Wib