KPU Gunung Kidul meminta peserta Pilkada 2020 serahkan akun media sosial

id Kampanye,KPU Gunung Kidul,Pilkada Serentak 2020,Gunung Kidul,media sosial

KPU Gunung Kidul meminta peserta Pilkada 2020 serahkan akun media sosial

Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Gunung Kidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta tim pemenangan empat pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di wilayah ini segera menyerahkan daftar akun resmi media sosial yang digunakan selama kampanye.

Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan tahapan masa kampanye peserta Pilkada 2020 dimulai pada 26 September.

"Pada masa pandemi COVID-19 ini, kami mengedepankan kampanye melalui media sosial dan daring untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Untuk itu, sesuai kesepakatan, tim masing-masing paslon harus menyerahkan akun resminya," kata Ahmadi Ruslan Hani.

Ia mengatakan tidak ada persyaratan khusus mengenai jenis media sosial serta akun apa yang boleh digunakan sebagai media kampanye. Hani sebelumnya juga menyampaikan bahwa akun pribadi milik paslon boleh digunakan.

Tim pemenangan pasangan peserta Pilkada 2020 boleh menggunakan media yang saat ini ada guna mempermudah menyampaikan visi dan misi peserta pilkada.

Namun demikian, materi kampanye terlebih dahulu disampaikan ke KPU Gunung Kidul untuk mengantisipasi kampanye hitam hingga bersifat SARA.

"Kami meminta tiap pasangan calon menyerahkan materi kampanye masing-masing. Materi tersebut rencananya akan ditampilkan di videotron yang berada di Wonosari. Selain itu, penyerahan akun resmi media sosial akan dilakukan bersamaan dengan pengambilan nomor urut peserta," ujar Hani.

Sementara itu, anggota Bawaslu Gunung Kidul Tri Asmiyanto mengatakan penggunaan media sosial sebagai sarana kampanye para pasangan calon ini sebelumnya juga sudah menjadi perhatian Bawaslu Gunung Kidul.

Ia mengharapkan media sosial tidak digunakan untuk kampanye hitam, kampanye negatif, hingga ujaran kebencian terhadap pasangan lawan. Bawaslu pun menunggu informasi dari KPU mengenai daftar akun media sosial yang akan digunakan.

"Kami upayakan agar kampanye di media sosial lebih dijadikan wahana untuk edukasi politik," katanya.