Gunung Kidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta tim pemenangan empat pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di wilayah ini segera menyerahkan daftar akun resmi media sosial yang digunakan selama kampanye.
Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan tahapan masa kampanye peserta Pilkada 2020 dimulai pada 26 September.
"Pada masa pandemi COVID-19 ini, kami mengedepankan kampanye melalui media sosial dan daring untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Untuk itu, sesuai kesepakatan, tim masing-masing paslon harus menyerahkan akun resminya," kata Ahmadi Ruslan Hani.
Ia mengatakan tidak ada persyaratan khusus mengenai jenis media sosial serta akun apa yang boleh digunakan sebagai media kampanye. Hani sebelumnya juga menyampaikan bahwa akun pribadi milik paslon boleh digunakan.
Tim pemenangan pasangan peserta Pilkada 2020 boleh menggunakan media yang saat ini ada guna mempermudah menyampaikan visi dan misi peserta pilkada.
Namun demikian, materi kampanye terlebih dahulu disampaikan ke KPU Gunung Kidul untuk mengantisipasi kampanye hitam hingga bersifat SARA.
"Kami meminta tiap pasangan calon menyerahkan materi kampanye masing-masing. Materi tersebut rencananya akan ditampilkan di videotron yang berada di Wonosari. Selain itu, penyerahan akun resmi media sosial akan dilakukan bersamaan dengan pengambilan nomor urut peserta," ujar Hani.
Sementara itu, anggota Bawaslu Gunung Kidul Tri Asmiyanto mengatakan penggunaan media sosial sebagai sarana kampanye para pasangan calon ini sebelumnya juga sudah menjadi perhatian Bawaslu Gunung Kidul.
Ia mengharapkan media sosial tidak digunakan untuk kampanye hitam, kampanye negatif, hingga ujaran kebencian terhadap pasangan lawan. Bawaslu pun menunggu informasi dari KPU mengenai daftar akun media sosial yang akan digunakan.
"Kami upayakan agar kampanye di media sosial lebih dijadikan wahana untuk edukasi politik," katanya.
Berita Lainnya
Laporan tindakan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari proses verifikasi
Jumat, 19 April 2024 20:28 Wib
KPU RI: Putusan PHPU kewenangan hakim MK
Jumat, 19 April 2024 17:54 Wib
KPU Kulon Progo petakan lokasi pengurangan TPS Pilkada 2024
Jumat, 19 April 2024 16:03 Wib
KPU RI optimistis hasil Pemilu 2024 tak dibatalkan
Jumat, 19 April 2024 15:26 Wib
KPU Kulon Progo menetapkan syarat dukungan perseorangan 29.329 pemilih
Jumat, 19 April 2024 10:18 Wib
KPU Kota Yogyakarta segera merekrut anggota PPK-PPS Pilkada 2024
Kamis, 18 April 2024 19:06 Wib
78,8 persen publik mempercayai keputusan KPU RI terkait hasil Pemilu 2024
Kamis, 18 April 2024 18:49 Wib
KPU Bantul menetapkan minimal dukungan calon perseorangan 55.656 orang
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib