Disdik Yogyakarta meminta siswa lapor jika belum terima kuota belajar

id kuota belajar, siswa,lapor,kepala sekolah

Disdik Yogyakarta meminta siswa lapor jika belum terima kuota belajar

Ilustrasi - Sejumlah guru yang tergabung dalam Forum Kelompok Kerja Guru (FKKG) melakukan pembelajaran jarak jauh melalui siaran radio di Lembaga Penyiaaran Publik Lokal Sturada 89,4 FM, Karawang, Jawa Barat, Selasa (1/9/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/pras.

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta mengingatkan seluruh siswa untuk segera melapor ke kepala sekolah masing-masing apabila belum menerima subsidi kuota belajar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hingga batas akhir penerimaan yang sudah ditetapkan.

“Segera lapor ke kepala sekolah. Nanti akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan kementerian,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Budi Ashrori di Yogyakarta, Sabtu.

Dia mengatakan sudah ada sejumlah siswa dan guru di Kota Yogyakarta yang menerima bantuan subsidi kuota data intenert dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada penerimaan tahap pertama untuk September.

Saat ini, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta tengah mengumpulkan data dengan melakukan konfirmasi ke seluruh sekolah terkait dengan penerimaan subsidi kuota untuk mendukung pembelajaran jarak jauh tersebut.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, penerimaan subsidi kuota untuk September akan dilakukan dua tahap, yaitu 22-24 September untuk tahap pertama dan dilanjutkan pada 28-30 September untuk tahap kedua.

“Jika belum menerima subsidi kuota pada tahap pertama, maka dimungkinkan akan menerima di tahap kedua untuk September. Tetapi jika belum menerima juga hingga akhir September, maka segera lapor ke kepala sekolah,” katanya.

Budi berharap, kepala sekolah dapat proaktif dengan menanyakan ke guru dan siswa terkait dengan penerimaan subsidi tersebut.

“Karena subsidi ini ditujukan untuk pembelajaran jarak jauh, maka penggunaannya harus disesuaikan. Harapannya, memang untuk mengakses berbagai informasi yang berhubungan dengan pendidikan atau pembelajaran,” katanya.

Subsidi bantuan kuota internet untuk pelajar tersebut akan diberikan hingga Desember. Penerimaan dilakukan setiap bulan dengan masa berlaku kuota internet 30 hari.

Subsidi kuota data yang akan diterima siswa dan pendidik untuk mendukung pembelajaran jarak jauh tersebut terbagi dalam dua jenis, yaitu kuota umum internet dan kuota belajar.

Siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh subsidi kuota sebesar 35GB per bulan, yaitu 5GB untuk kuota umum internet dan 30GB untuk kuota belajar, sedangkan kuota untuk pendidik pada jenjang PAUD, pendidikan dasar dan menengah mendapat 42GB per bulan yang terbagi untuk kuota umum 5GB dan 37GB kuota belajar.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024