Bantul (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengukuhkan Budi Wibowo sebagai Penjabat Sementara menggantikan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Suharsono dan Abdul Halim Muslih yang resmi cuti dari jabatannya untuk menjalankan kampanye Pemilihan Kepala Daerah Bantul 2020.
Pengukuhan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bantul oleh Gubernur DIY tersebut digelar secara tertutup dengan protokol kesehatan di Gedung Pracimosono Kepatihan Yogyakarta dan disiarkan secara langsung melalui streaming Jogja Istimewa TV (JITV), Sabtu.
"Pada hari ini Sabtu, saya Gubernur DIY dengan ini secara resmi mengukuhkan saudara Budi Wibowo, SH, MM, sebagai Penjabat Sementara Bupati Bantul DIY, berdasarkan Keputusan Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," kata Sultan dalam sambutan saat pengukuhan.
Sultan mengatakan, Budi Wibowo yang merupakan Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan tersebut sebelumnya memiliki pengalaman sebagai Sekretaris Daerah Kulon Progo, sehingga harapannya bisa menjalankan manajemen pemerintahan yang berbasis kepentingan masyarakat.
"Pjs Bupati agar bisa menunaikan dengan baik karena pengalaman pernah jadi Sekda Kulon Progo. Selain itu juga cukup mengenal sosio kultural kemasyarakatan Bantul, sehingga diharapkan manajemen pemerintahan sementara yang dijalankannya akan selalu berbasis pada kepentingan masyarakat," katanya.
Gubernur mengatakan, tugas yang juga tidak kalah penting bagi Pjs Bupati adalah selalu menjalankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 dalam setiap agenda penting daerah, dan selalu melakukan pencermatan yang mendalam dengan penuh kehati-hatian.
"Saya berharap agar semua perangkat daerah di Kabupaten Bantul membantu Pjs dalam melaksanakan agenda daerah yg sangat penting dalam waktu dekat ini. Kepada Budi Wibowo saya sampaikan selamat bekerja dan mengabdi," kata Gubernur DIY.
Sementara itu, Sekda Bantul Helmi Jamharis sebelumnya mengatakan, Gubernur DIY telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 278/kep/2020 tertanggal 24 September 2020, yang isinya menunjuk Helmi Jamharis disamping jabatannya sebagai Sekda Bantul juga sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bantul.
Menurut dia, penerbitan SK Gubernur tentang penunjukkan dirinya sebagai Plh Bupati Bantul itu sebagai antisipasi jika hingga masuk masa cuti kampanye bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada serentak mulai 26 September belum ada Pjs Bupati yang dikukuhkan Gubernur.
"Plh Bupati sebagaimana dimaksud Diktum ke satu terhitung mulai 26 September sampai dengan dikukuhkannya Pjs Bupati Bantul, kalau memang kemudian besok hari Sabtu ada pengukuhan Pjs oleh Gubernur, maka Plh hanya sampai pengukuhan itu," kata Helmi pada Jumat (25/9).
Berita Lainnya
Agresi Israel di Gaza tewaskan 11 reporter
Selasa, 17 Oktober 2023 6:06 Wib
Pembelajaran tatap muka di Bantul akan mempertimbangkan grafik COVID-19
Rabu, 25 November 2020 12:22 Wib
Bantul memgidentifikasi kelompok UMKM untuk diberi pelatihan pemasaran
Selasa, 17 November 2020 17:19 Wib
Bantul menyiapkan anggaran Rp50 miliar untuk penanganan kebencanaan
Kamis, 12 November 2020 20:11 Wib
Pemkab Bantul tekankan protokol kesehatan dalam layanan konsultasi belajar
Sabtu, 7 November 2020 22:30 Wib
Bantul siapkan mobil PCR untuk agresifkan "testing"
Senin, 19 Oktober 2020 15:50 Wib
Bantul memperketat pelaksanaan protokol kesehatan di pasar rakyat
Senin, 19 Oktober 2020 15:08 Wib
Pemkab Bantul agresif melakukan testing dan tracing kendalikan COVID-19
Jumat, 2 Oktober 2020 11:11 Wib