Bawaslu Sleman tegur KPU terkait pelanggaran protokol kesehatan COVID-19

id Bawaslu Sleman,Pilkada Serentak 2020,Pilkada Sleman 2020,Kabupaten Sleman,Sleman

Bawaslu Sleman tegur KPU terkait pelanggaran protokol kesehatan COVID-19

Tiga paslon Bupati Sleman dan Wakil Bupati Sleman pada pengambilan undian nomor urut yang diselenggarakan KPU Kabupaten Sleman di Gedung Serbaguna Sleman. Foto Antara/HO

Sleman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, melayangkan teguran kepada KPU Kabupaten Sleman terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 yang dilakukan massa pasangan calon.

"Pada waktu pengundian nomor urut paslon yang diselenggarakan KPU Kabupaten Sleman di Gedung Serbaguna Sleman pada 24 September tersebut, memang terlihat kegiatan massa pendukung Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa di luar Gedung Serbaguna," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa di Sleman, Sabtu.

Menurut dia, hasil pengawasan Bawaslu di lapangan menduga ada potensi pelanggaran terhadap Pasal 88 B Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).



"Dalam peraturan tersebut disebabkan 'Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon'," katanya.

Ia mengatakan pada saat berlangsungnya rapat pleno pengundian nomor urut, Bawaslu telah memberikan imbauan kepada KPU Kabupaten Sleman dan pasangan calon untuk membubarkan massa di luar Gedung Serbaguna karena tidak diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan.

"Imbauan Bawaslu telah ditindaklanjuti oleh pasangan calon dan tim kampanye dengan memerintahkan massa pendukung membubarkan diri serta memindahkan puluhan mobil 'branding' milik pendukung pasangan calon ke luar arena parkir Lapangan Denggung," katanya.

Karim mengatakan Bawaslu Kabupaten Sleman dan jajaran Polres Sleman telah membubarkan kerumunan massa pendukung yang sempat melakukan aksi "Flashmob" dengan membawa alat peraga tertentu.



"Pascapleno kemarin, seluruh pasangan calon telah mengikrarkan kembali kesediaan mereka melaksanakan disiplin protokol Kesehatan selama pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman mendatang," katanya.

Ia mengatakan, atas berbagai pertimbangan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sleman menilai langkah-langkah pencegahan dan pengawasan yang dilakukan selama proses pengundian nomor urut Bawaslu Kabupaten Sleman Tahun 2020 yang lalu sudah memadai dan tidak cukup alasan serta dasar hukum yang kuat untuk melakukan langkah-langkah penindakan lainnya sesuai aturan perundang-undangan, termasuk Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.

"Namun demikian, Bawaslu Kabupaten Sleman memandang perlu untuk kembali memberikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Sleman sebagai bentuk penegasan untuk melaksanakan secara ketat, teliti, dan cermat disiplin Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 dalam setiap pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman ke depan," katanya.

Sikap Bawaslu Kabupaten Sleman ini, katanya, diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Sleman yang dihadiri lengkap oleh lima orang anggota pada Sabtu 26 September 2020.
 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024