Bantul (ANTARA) - Bupati dan Wakil Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Suharsono dan Abdul Halim Muslih hanya menerima gaji selama mengambil cuti dari jabatannya untuk menjalankan kampanye Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 sejak 26 September sampai 5 Desember.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Sabtu mengatakan, hak-hak yang sebelumnya diterima bupati dan wakil bupati seperti insentif pajak dan biaya rumah tangga dan lain sebagainya itu selama cuti kampanye Pilkada dari 26 September sampai 5 Desember tidak diberikan.
"Sehingga semua hak-hak selain gaji sudah diinventarisir dan sudah dilakukan berita acara penyerahan terhadap aset dan kami juga selaku pengelola aset daerah juga sudah menerima penyerahan itu," katanya.
Sekda mengatakan, insentif pajak, biaya rumah tangga pada bulan Oktober dan November tidak diberikan kepada kepala daerah yang cuti, selain itu kendaraan dinas dan operasional tidak lagi diberikan hingga selesai masa cuti setelah 5 Desember mendatang.
"Kemudian tenaha PHL (pegawai harian lepas) dan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) yang ada di sana (rumah dinas) kita berikan tugas lain, juga mobil dinas yang dipakai tidak diberikan, kalau insentif pajak yang tidak dapat pada Oktober November, karena 6 Desember sudah masuk lagi," katanya.
Sementara itu, Suharsono usai mengikuti pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) di KPU Bantul pada Kamis (24/9) mengatakan siap mengambil cuti dari jabatan kepala daerah mulai 26 September untuk menjalankan kampanye Pilkada.
"Saya mulai cuti 26 (September) besok sampai 5 Desember," kata Suharsono.
Sedangkan Abdul Halim Muslih berpamitan untuk cuti dari Wakil Bupati Bantul melalui akun media sosialnya pada Sabtu (26/9).
Pilkada Bantul 2020 diikuti dua paslon bupati dan wakil bupati, yaitu Suharsono-Totok Sudarto yang diusung Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Golkar, PKS dan PPP, kemudian paslon Abdul Halim Muslih-Joko Purnomo yang diusung PKB, PDIP, PAN dan Partai Demokrat.
Adapun menyusul cutinya Bupati dan Wakil Bupati Bantul untuk kampanye Pilkada 2020, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengukuhkan Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan Budi Wibowo sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bantul di Kepatihan Yogyakarta.
"Pada hari ini Sabtu, saya Gubernur DIY dengan ini secara resmi mengukuhkan saudara Budi Wibowo, SH, MM, sebagai Penjabat Sementara Bupati Bantul DIY, berdasarkan Keputusan Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," kata Sultan dalam sambutan saat pengukuhan.
Berita Lainnya
Bupati: Perpanjangan jabatan mendorong lurah makin fokus emban tugas
Jumat, 29 Maret 2024 13:33 Wib
Pemkab Bantul menyalurkan 500 bingkisan sembako bagi warga tidak mampu
Jumat, 29 Maret 2024 13:31 Wib
Polres Bantul menyiita puluhan kilogram bahan petasan dalam razia Ramadhan
Kamis, 28 Maret 2024 18:12 Wib
RSUD Bantul menambah layanan ruang Cath-Lab dan layanan bedah saraf
Kamis, 28 Maret 2024 17:16 Wib
KPU Bantul mengadakan sayembara desain maskot dan jingle Pilkada 2024
Kamis, 28 Maret 2024 12:53 Wib
Pemkab Bantul meminta ASN perhatikan aturan cuti bersama Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 12:50 Wib
Bantul menerbitkan edaran mobil dinas tidak boleh untuk mudik Lebaran
Rabu, 27 Maret 2024 15:44 Wib
KPK mengobservasi calon percontohan kabupaten antikorupsi di Bantul
Rabu, 27 Maret 2024 13:58 Wib