Bantul dukung larangan kampanye terbuka dalam Pilkada 2020

id larangan kampanye terbuka,pemkab bantul, pilkada bantul

Bantul dukung larangan kampanye terbuka dalam Pilkada 2020

Pemkab Bantul (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mendukung kebijakan Komisi Pemilihan Umum terkait larangan  kegiatan kampanye terbuka atau bentuk rapat umum bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pemilihan Kepala Daerah 2020.

"Yang jelas sudah ditetapkan tidak boleh ada kampanye terbuka, kampanye hanya boleh dilaksanakan 'indoor' dengan jumlah audien 50 orang, saya kira ini sebuah kebijakan bagus yang bisa mendukung pengendalian COVID-19 di Bantul," kata Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Minggu.

Tahapan kampanye bagi paslon bupati dan wakil bupati pada peserta Pilkada Bantul dilakukan sejak 26 September sampai 5 Desember, karena itu, dia berharap ketentuan tersebut dapat dipatuhi peserta pilkada dan masyarakat simpatisan atau pendukung calon.

Helmi yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul mengajak paslon dan masyarakat mengoptimalkan media dalam jaringan atau yang tidak mengharuskan tatap muka apalagi berkerumun dalam menyosialisasikan program dan mendapatkan informasi.

"Kami tentu berharap kepada seluruh warga masyarakat untuk dapat memahami bahwa sekalipun saat ini adalah masa pelaksanaan tahapan-tahapan pilkada, salah satunya kampanye, namun untuk mendapat banyak informasi lakukanlah melalui media daring," katanya.

Helmi menambahkan, termasuk menggunakan media online dan media lain yang tidak harus dilakukan secara berkerumun oleh masyarakat dan mengakibatkan terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam upaya pencegahan virus corona atau COVID-19.

Sementara itu, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, dengan adanya peraturan terbaru yaitu Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 bahwa pelaksanaan kampanye pada Pilkada di tengah pandemi wabah COVID-19 diprioritaskan dengan media daring.

Menurut dia, jika memang kemudian ketika terdapat situasi tertentu misalnya ada beberapa tempat yang tidak bisa dijangkau sinyal internet ataupun situasi lapangan yang menyulitkan menerapkan kampanye daring, maka metode kampanye dengan luring (luar jaringan) masih diperkenankan.

"Salah satunya dengan berbentuk pertemuan tatap muka peserta terbatas, ketika metode kampanye luring itu digunakan maka tetap harus menerapkan protokol kesehatan, salah satu yang kemarin kita tegaskan untuk pertemuan tatap muka paling banyak dihadiri 50 orang," katanya.

Didik juga mengatakan, untuk kampanye metode rapat umum terbuka atau pentas seni atau pentas budaya kemudian konser tersebut dengan adanya Peraturan KPU yang terbaru tersebut sudah tidak diperbolehkan. Dalam peraturan sebelumnya kampanye metode ini sempat dibolehkan.

"Jadi tidak diperbolehkan yang sifatnya rapat umum, pentas-pentas, konser dan perlombaan. Yang diperkenankan didorong untuk memanfaatkan teknologi informasi dengan media daring, kalau terpaksa harus luring dengan pertemuan tatap muka tentu ada jumlah maksimal peserta," katanya.