Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingatkan kepada para pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 untuk mematuhi aturan selama tahapan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul sejak 26 September sampai 5 Desember.
Ketua Bawaslu Bantul Harlina di Bantul, Selasa, mengatakan dalam persiapan pengawasan tahapan kampanye pilkada ada beberapa surat imbauan yang sudah disampaikan kepada para peserta pemilihan mulai dari imbauan kepada relawan, partai politik (parpol) pengusung, LO (liaison officer), dan pasangan calon (paslon).
"Imbauan ini meliputi secara keseluruhan terkait dengan apa yang menyertai tahapan kampanye, mulai dari bagaimana patuh terhadap protokol kesehatan, mematuhi untuk tidak melakukan yang dilarang, bagaimana mereka mematuhi terkait dengan pemberian sesuatu barang imbalan," katanya.
Selain itu, kata dia, imbauan tentang larangan melibatkan pihak-pihak yang diatur netralitasnya seperti aparatur sipil negara (ASN), perangkat desa, dan juga bagaimana tidak boleh menyalahgunakan program kewenangan dan anggaran pemerintah dalam melakukan kampanye.
"Ini semua sudah kita lakukan, dan selain memberikan imbauan secara tertulis, kami juga berikan imbauan secara lisan saat bertemu secara langsung maupun saat silaturahim i masing-masing kediaman paslon, dan saat mengundang LO dan parpol pengusung," katanya.
Harlina mengatakan, dalam menghadapi tahapan kampanye ini lembaganya sudah menyusun strategi pengawasan dan memetakan kemungkinan kegiatan-kegiatan kampanye atau bukan kegiatan kampanye namun disisipi agenda kampanye atau kampanye terselubung.
"Kita perlu strategi pengawasan kalau misalnya ada kegiatan sifatnya umum yang bukan mengarah pada kampanye tetapi ujung-ujungnya tetap dihadiri paslon, dan bagaimana jika ada kegiatan reses, jaring aspirasi dan itu sudah kita susun strateginya," katanya.
Dia mengatakan strategi yang disusun itu akan menjadi dasar ataupun referensi dalam penerapan pengawasan Bawaslu dan jajaran di lapangan terhadap agenda-agenda peserta pilkada atau pihak-pihak yang menjadi subjek pengawasan.
Pilkada Bantul 9 Desember 2020 diikuti dua pasangan calon, yaitu Abdul Halim Muslih-Joko Purnomo yang diusung PKB, PDIP, PAN, dan Partai Demokrat, kemudian pasangan Suharsono-Totok Sudarto yang diusung Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Golkar, PKS, dan PPP.
Kedua calon bupati tersebut merupakan petahana yang cuti dari jabatannya, yaitu Suharsono merupakan Bupati Bantul dan Abdul Halim Muslih merupakan Wakil Bupati Bantul.
Berita Lainnya
Bantul gelar Kejurkab Bola Voli remaja tingkatkan kualitas atlet
Jumat, 19 April 2024 16:44 Wib
Pemkab Bantul menggelontorkan dana BKK Rp32 miliar untuk padat karya 2024
Jumat, 19 April 2024 16:17 Wib
Bawaslu Bantul-DIY menggandeng Karang Taruna antisipasi politik uang
Jumat, 19 April 2024 10:18 Wib
KPU Bantul menetapkan minimal dukungan calon perseorangan 55.656 orang
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib
Kapolres Bantul klaim perayaan hari besar keagamaan berlangsung kondusif
Kamis, 18 April 2024 14:18 Wib
Dispar Bantul ubah tarif retribusi masuk wisata pantai selatan mulai Mei 2024
Kamis, 18 April 2024 13:35 Wib
Pemkab Bantul: Harga pangan stabil usai Lebaran
Rabu, 17 April 2024 17:38 Wib
680 pelanggar lalu lintras di Bantul terjaring Operasi Ketupat Progo
Rabu, 17 April 2024 15:51 Wib