Semarang (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo yang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjadi inisiator gelaran konser dangdut di tengah pandemi COVID-19 tidak ditahan oleh penyidik kepolisian.
"Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F.Sutisna di Semarang, Selasa.
Menurut dia, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 261 KUHP karena tidak menghiraukan imbauan petugas.
Ia menegaskan kepolisian tidak akan pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Ia menambahkan penanganan perkara Wakil Ketua DPRD Kota Tegal tersebut selanjutnya diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
"Sudah ada 19 saksi yang diperiksa, termasuk lima saksi dari anggota polisi," katanya.
Sebelumnya Polres Tegal Kota menetapkam Wakul Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka menyusul gelaran konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, di tengah pandemi COVID-19.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9) malam.
Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi COVID-19.
Berita Lainnya
Laporan tindakan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari proses verifikasi
Jumat, 19 April 2024 20:28 Wib
Erick Thohir: PSSI fokus mewujudkan sepak bola bersih-berprestasi Indonesia
Jumat, 19 April 2024 15:32 Wib
Tradisi Lebaran Ketupat mendukung perwujudan persaudaraan
Jumat, 19 April 2024 8:10 Wib
Buku "Building A Legacy" dapat menjadi pelajaran generasi penerus
Selasa, 16 April 2024 18:00 Wib
Aparat diminta siaga menghadapi puncak arus balik Lebaran 2024
Senin, 15 April 2024 0:11 Wib
Silaturahmi Presiden Jokowi-Megawati tengah dicarikan waktu tepat
Jumat, 12 April 2024 13:37 Wib
Ketua MPR: Ramadhan-Lebaran momentum penguat ikatan sosial
Kamis, 11 April 2024 9:45 Wib
Jimly Asshiddiqie: Manfaatkan momentum Lebaran 2024 untuk rekonsiliasi
Rabu, 10 April 2024 9:39 Wib