Disdikpora DIY belum mengizinkan pembelajaran tatap muka

id Belajar,Sekolah,Yogyakarta,DIY

Disdikpora DIY belum mengizinkan pembelajaran tatap muka

Guru membuat tugas dan berinteraksi dengan siswa lewat Google Classroom di SMP Lazuardi Kamila Global Compassianote School (SCS), Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/3/2020). (ANTARA FOTO/Maulana Surya/ama.)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan belum mengizinkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka di sekolah karena mempertimbangkan situasi penularan COVID-19 di daerah ini.

"Sampai sekarang belum berani, statusnya masih belum memungkinkan (tatap muka)," kata Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya di Yogyakarta, Rabu.

Didik memastikan hingga saat ini belum ada institusi pendidikan khususnya SMA, SMK, serta SLB di DIY yang menggelar pembelajaran tatap muka.

Ia memastikan kontrol terhadap kegiatan di SMA/SMK/SLB baik negeri maupun swasta terus dilakukan melalui masing-masing kepala sekolah di lima kabupaten/kota.

Khusus untuk SMK, kegiatan praktik dengan tatap muka diperbolehkan dengan catatan jumlah peserta dibatasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Apalagi jika kegiatan praktik dilakukan di dalam ruangan.

"Untuk SMK kemarin kami buat dengan sistem blok artinya teori-teori di depan, tetapi yang sudah saatnya praktik bisa dilakukan dengan catatan dibatasi jumlah pesertanya," kata dia.

Sedangkan siswa SMA diperkenankan sesekali melakukan konsultasi materi pelajaran dengan guru di sekolah apabila mengalami kesulitan.

"Kalau kesulitan bisa membuat janji dengan gurunya dan itu pun harus membawa surat izin dari orang tua," kata dia.

Karena belum ada kegiatan belajar mengajar, Didik memastikan hingga saa ini belum ada kasus klaster penularan COVID-19 di sekolah, khususnya yang berada di bawah Disdikpora DIY yakni mulai dari SMA, SMK, serta SLB.

Terkait kegiatan belajar mengajar di SD hingga SMP, menurut dia, menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. "Kalau madrasah dan pesantren (kewenangan) ada di kementerian agama," kata dia.
 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024