Dewan mengusulkan Reperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

id DPRD Kulon Progo,Kulon Progo,Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Dewan mengusulkan Reperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo menggelar rapat internal membahas raperda. ANTARA/Sutarmi

Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sehingga persoalan teknologi informatika pada masa pandemi COVID-19 dapat diatasi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kulon Progo Agung Raharjo di Kulon Progo, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya memasukkan rancangan peraturan daerah inisiatif dalam pembahasan Bapemperda tentang e-government.

DPRD Kabupaten Kulon Progo menyusun naskah akademiknya pada tahun 2017, kemudian pada tahun 2018 dan 2019 muncul regulasi yang mengatur sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan smart city.

Saat ini, kata dia, penyelenggaran pemerintahan berbasis elektronik menjadi tuntutan yang sangat luar biasa.

"Bisa dirasakan pada masa pandemi ini segala bidang dituntut untuk menjalankan kegiatan secara digital. Contoh rapat digital, pelayanan masyarakat, bahkan sejauh ini di Kulon Progo sudah sedikit banyak menyelenggarakan pemerintahan secara digital," kata Agung.

Agung mengemukakan bahwa hal utama yang melatarbelakangi Bapemperda mempercepat pembahasan raperda tentang e-government karena tuntutan masyarakat akan layanan masyarakat di segala bidang, mulai dari pendidikan, ekonomi masyarakat, hingga penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik.

Ia mencontohkan pada saat reses anggota DPRD beberapa waktu lalu, banyak warga yang menuntut lebih untuk penyediaan wifi corner gratis yang menjangkau hingga tingkat pedukuhan.

"Namun, kami sangat menyayangkan pemkab, dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kulon Progo, belum bisa menyediakan layanan hingga ke tengah masyarakat," katanya.

Ditegaskan Agung bahwa wifi corner ini sangat dibutuhkan masyarakat untuk dukung penyelengaraan pendidikan dari rumah secara daring dan pemasaran produk UMKM masyarakat secara daring. Oleh karena itu, raperda ini sangat penting.

Kondisi riil di Kulon Progo, kemampuan bandwidth 2.000 mbps, dan bantuan dari provinsi 800 mbps. Akan tetapi, jalur distribusi yang dimiliki belum memadai, dan bantuan dari provinsi belum dimanfaatkan sama sekali karena belum punya jaringan fiber optik.

"Bandwidth 2.000 mbps sudah didistribusikan sampai ke desa/kalurahan. Akan tetapi, yang baru ada fiber optiknya baru di kecamatan/kapanewon pengasih," katanya.

Sebelas kecamatan/kapanewon lainnya belum tersedia, dan hanya disalurkan melalui wireless. Namun, kata dia, terjadi kebocoranya lebih dari 50 persen sehingga yang diterima setiap kecamatan/kapanewon hanya 10 mpbs.

Oleh karena itu, dia mendorong pemkab setempat segera membangun infrastruktur jaringan telekomunikasi menjadi prioritas, selain infrastruktur fisik.

"Harus dipahami bahwa pembangunan infrastruktur untuk memperlancar moda transportasi darat. Namun, pada era pandemi COVID-19, infrastruktur maya/daring juga harus dibangun," katanya menandaskan.

Keberadaan jaringan fiber optik, lanjut dia, segera direalisasikan.

Jika dibandingkan dengan kabupaten/kota di DIY pada 2 tahun lalu, menurut dia, Kulon Progo unggul. Namun, pada tahun ini menjadi daerah tertinggal di jaringan telekomunikasi.

Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Kulon Progo Istana berharap raperda insiatif tersebut mampu menjawab harapan rakyat untuk mendapatkan sistem pelayanan publik yang cepat, mudah, efektif, efisien transparan, dan akuntabel.

"Di lain pihak, kebutuhan perda SPBE adalah sebuah kebutuhan yang tidak bisa ditunda pada era 4.0, yang dimungkinkan akan mempercepat pertumbuhan ekonomi, iklim investasi, dan industrialisasi di semua lini," katanya.