Bantul menyosialisasikan adaptasi kebiasaan baru bagi pedagang pasar

id Dinas Perdagangan,pasar di bantul

Bantul menyosialisasikan adaptasi kebiasaan baru bagi pedagang pasar

Kepala Dinas Perdagangan Bantul Sukrisna Dwi Susanto (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyosialisasikan peraturan tentang protokol kesehatan pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19 bagi pedagang pasar dan pelaku perdagangan lainnya.

"Kalau acara dari Disperindag DIY, saya sebagai narasumber menosialisasikan Peraturan Bupati No 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan, terutama bagi pedagang pasar, PKL dan toko," kata Kepala Dinas Perdagangan Bantul Sukrisna Dwi Susanto saat dihubungi usai sosialisasi di Bantul, Jumat.

Menurut dia, dalam Perbup Bantul tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang diundangkan tersebut ada lampiran yang mengatur Adaptasi Kebiasaan Baru bagi pelaku perjalanan dan kegiatan masyarakat, sehingga yang ditekankan dalam sosialisasi itu pada kegiatan masyarakat.

Pada kegiatan masyarakat itu, kata dia, disebutnya juga ada di perkantoran, swasta, pendidikan, pondok pesantren, pasar rakyat, pedagang kaki lima, dan toko swalayan serta pusat perbelanjaan.

"Dan protokol kesehatan di pasar itu ada banyak yang diperintahkan dalam perbup, mulai pengelola, termasuk lurah pasar dan jajarannya agar mengatur pedagang supaya tidak berkerumun, selalu memakai masker dan mengingatkan yang tidak memakai masker," katanya.

Dia mengatakan, selain penerapan protokol kesehatan yang disebutkan di atas, dalam aturan Adaptasi Kebiasaan Baru juga pengelola pasar menyediakan fasilitas mencuci tangan dan sabun, serta melakukan pembersihan atau disinfeksi secara berkala.

"Itu salah satu inti dari perbup dan masih banyak lagi itemnya, misalnya optimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari agar masuk area pasar, menyediakan ruangan khusus atau pos kesehatan untuk penanganan pertama bila ada pedagang yang mengalami gangguan kesehatan," katanya.

Dia mengatakan, pada prinsipnya dalam regulasi Adaptasi Kebiasaan Baru tersebut hampir sama dengan hal yang ditekankan dalam penerapan protokol kesehatan yang telah disosialisasikan sebelumnya, dan sebagai pengampu kegiatan perdagangan, instansinya akan rutin melakukan sosialisasi dan monitoring lapangan.

"Hampir sama penerapan untuk protokol kesehatannya, dan itu tidak hanya bagi pengelola dan pedagang, tapi pengunjung juga sama agar memastikan diri dalam kondisi sehat, dan jangan keluar rumah apalagi belanja ke pasar kalau mengalami demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan atau sesak nafas," katanya.