Yogyakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana mengapresiasi penerapan "electronic traffic law enforcement" atau tilang elektronik di sejumlah titik di wilayah hukum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Saya kira tilang elektronik menjadi inovasi yang sangat menarik, mengingat pertumbuhan kendaraan di DIY yang terus meningkat, yang mengakibatkan jalan semakin padat," kata Eva Yuliana saat melakukan kunjungan kerja di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, tilang elektronik sejalan dengan upaya pencegahan COVID-19 di Tanah Air.
Dengan sistem tersebut, menurut Eva, dipastikan tidak ada lagi kontak langsung antara pemberi tilang (kepolisian) dan masyarakat yang melanggar di jalan.
Selain itu, politisi Partai Nasdem ini juga mengapresiasi layanan pembuatan SIM yang sangat cepat, transparan, dan efektif di Samsat Polda DIY.
Layanan semacam itu, menurut dia, membuat masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan nyaman dan terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Saya mengapresiasi bapak Kapolda Irjen Asep Suhendar dan Dirlantas Polda DIY AKBP Iwan Saktiadi yang telah menyiapkan sistem pembuatan SIM sedemikian rupa," kata Eva Yuliana.
Selain meninjau lokasi pembuatan SIM, kunjungan bersama rombongan Komisi III DPR RI kali ini juga membahas penegakan hukum, termasuk penegakan protokol kesehatan COVID-19 di DIY.
Berita Lainnya
Legislator: Diduga ada peran birokrasi di TPPO mahasiswa magang di Jerman
Kamis, 4 April 2024 16:12 Wib
Pomdam III/Siliwangi tahan 8 prajurit TNI pelaku kekerasan atas warga Papua
Senin, 25 Maret 2024 18:16 Wib
Pasukan NATO dikirim ke Ukraina berarti Perang Dunia III
Sabtu, 16 Maret 2024 7:08 Wib
Pemerintah setujui naturalisasi tiga calon pemain Timnas
Kamis, 7 Maret 2024 14:41 Wib
Picu PD III, pengiriman pasukan Barat ke Ukraina
Minggu, 3 Maret 2024 16:55 Wib
Usai didiagnosa kanker, Raja Charles tampil perdana di depan umum
Senin, 12 Februari 2024 7:46 Wib
Kamera Alpha 9 III dan lensa G Master FE 300mm dilego di pasaran
Jumat, 9 Februari 2024 6:46 Wib
BPBD DIY ingatkan masyarakat jangan menambang pasir di daerah bahaya Merapi
Kamis, 25 Januari 2024 12:45 Wib