80 persen pemohon keringanan penuhi kewajiban bayar PBB

id realisasi PBB,pajak bumi dan bangunan,keringanan

80 persen pemohon keringanan penuhi kewajiban bayar PBB

Ilustrasi warga saat mengadukan kenaikan PBB di DPRD Kota Yogyakarta (ANTARA/Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Sekitar 80 persen dari total 11.811 wajib pajak yang sudah memperoleh ketetapan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun pajak 2020 di Kota Yogyakarta sudah memenuhi kewajiban mereka membayar pajak hingga awal Oktober.

“Tahun ini, jumlah pemohon meningkat hingga lebih dari 10 kali lipat dibanding tahun lalu. Makanya jumlah pemohon cukup banyak,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa di Yogyakarta, Senin.

Berdasarkan data BPKAD Kota Yogyakarta, total jumlah wajib pajak yang mengajukan keringanan pada tahun ini sebanyak 11.921 wajib pajak dan 11.811 di antaranya sudah memperoleh ketetapan keringanan.

Total keringanan pajak bumi dan bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta tahun ini mencapai Rp20,75 miliar dan hingga awal Oktober, sebanyak 9.742 wajib pajak sudah memenuhi kewajiban membayar PBB dengan nilai realisasi mencapai Rp33,96 miliar.

Menurut Wasesa, kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) yang kemudian berpengaruh pada ketetapan PBB menjadi salah satu faktor meningkatnya jumlah wajib pajak yang mengajukan keringanan PBB tahun ini.

“Pada tahun lalu, jumlah wajib pajak yang mengajukan keringanan kurang dari 1.000 orang. Rata-rata memang kurang dari 1.000 wajib pajak yang mengajukan keringanan setiap tahunnya,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, perpanjangan batas waktu pengajuan keringanan pembayaran PBB dari semula akhir Juni menjadi akhir Agustus juga mempengaruhi meningkatnya jumlah wajib pajak yang mengajukan keringanan. “Ada tambahan waktu sekitar dua bulan untuk mengajukan keringanan. Makanya, jumlah wajib pajak yang mengajukan pun meningkat,” katanya.

Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Yogyakarta Santosa mengatakan, nilai keringanan yang diberikan kepada wajib pajak bervariasi tetapi maksimal 75 persen dari nilai ketetapan pajak.

Bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban membayar PBB tahun pajak 2020 tetap dapat melakukan pembayaran bahkan Pemerintah Kota Yogyakarta menghapus sanksi denda tunggakan yang berlaku jika pembayaran dilakukan paling lambat 31 Desember.

“Setiap satu bulan keterlambatan pembayaran pajak, maka akan dikenai sanksi denda dua persen dari nilai ketetapan dengan maksimal denda 48 persen,” katanya.

Sedangkan realisasi PBB hingga 1 Oktober mencapai Rp80 miliar dari total 65.223 wajib pajak.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024