Pemkab Kulon Progo revisi Perda PBB-P2 karena potensi pajak turun drastis

id Perda PBB-P2,Kulon Progo,DPRD Kulon Progo,Bupati Kulon Progo

Pemkab Kulon Progo revisi Perda PBB-P2 karena potensi pajak turun drastis

Bupati Kulon Progo Sutedjo. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, merevisi peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan karena peraturan tersebut menyebabkan potensi pajak menjadi turun drastis.

Bupati Kulon Progo Sutedjo di Kulon Progo, Senin, mengatakan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan telah direvisi menjadi Perda Nomor 6 Tahun 2019, namun perda tersebut menyebabkan banyak potensi pajak yang menjadi turun secara signifikan dari tahun-tahun sebelumnya pada objek pajak PBB-P2 berupa tanah yang ada bangunannya.

Hal ini disebabkan oleh masih banyak bangunan kurang dari Rp30 juta, sehingga nilai pengurang dari Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOTPKP) untuk total NJOP terlalu tinggi.

"Sehubungan dengan adanya dinamika perkembangan dan tuntutan masyarakat terhadap kebijakan perpajakan daerah yang dapat mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi warga masyarakat, utamanya berkenaan dengan besarab Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang ditetapkan Rp30 juta perlu dikaji kembali," kata Sutedjo.

Ia mengatakan praktik Perda Nomor 6 Tahun 2019 ada beberapa tarif belum dapat diterapkan mengingat jenjang tarif terlalu banyak, sehingga dengan perubahan ini nilai objek pajak di Kulon Progo tidak terlalu jauh rentangnya. Di samping itu, besaran tarif yang berubah adalah untuk menyesuaikan struktur besaran NJOP yang telah ada.

"Dengan perubahan NJOPTKP dan tarif PBB-P2 diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati mengatakan kajian Perda Nomor 2 Tahun 2013 sangat sensitif karena menyangkut urusan dasar masyarakat. Ia juga mempertanyakan latar belakang Pemkab Kulon Progo mengusulkan perubahan besaran NJOPTKP dari Rp30 juta menjadi Rp10 juta atau menurunkan besaranya. Hal ini akan memberatkan masyarakat. Yang seharusnya masyarakat miskin yang dulunya tidak kena pajak, besok akan terkena pajak.

"Justru ini menjadi pertanyaan DPRD Kulon Progo, sejauh mana raperda ini akan memberikan asas keadilan kepada masyarakat. Kami berharap raperda ini dibahas dan ada simulasi-simulasi secara konkrit bila diterapkan. Dengan perda ini, apa dampaknya terhadap masyarakat. Kami terus mengejar kepada bupati dan jajarannya," kata Akhid.

Ia berharap rencana perubahan perda ini dapat memberikan asas keadilan, dan meningkatkan warga miskin dan memberikan rasa keadilan.

"Kami ingin besaran NJOPTKP dan besaran NJOP harus disimulasikan. Kami minta pansus raperda ini untuk meminta BKAD untuk mempresentasikan simulasi kenaikan NJOPTKP supaya memberikan rasa keadilan masyarakat," katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024