KPU Bantul merekrut 14.588 anggota KPPS dalam Pilkada 2020

id KPU Bantul

KPU Bantul merekrut 14.588 anggota KPPS dalam Pilkada 2020

Ketua KPU Kabupaten Bantul dan para anggota. ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan merekrut sebanyak 14.588 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul, 9 Desember 2020.

"Dua bulan menjelang pemungutan suara, kami mulai membentuk KPPS. Mereka akan bertugas di 2.084 tempat pemungutan suara (TPS)," kata Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bantul Musnif Istiqomah di Bantul, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa tahapan pembentukan KPPS bermula pengumuman pendaftaran di masing-masing desa sejak 1 sampai 6 Oktober. Selanjutnya, penerimaan berkas pendaftaran pada tanggal 7—13 Oktober di kantor panitia pemungutan suara (PPS) desa setempat.

Untuk berkas pendaftaran yang perlu dikumpulkan, kata dia, terdiri atas surat pendaftaran, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektonik, surat keterangan sehat dari puskesmas setempat, surat pernyataan bermeterai, serta daftar riwayat hidup.

Calon anggota KPPS dalam pemilihan ini, lanjut dia, ada batasan umur, yaitu minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun.

"Selain itu, petugas KPPS juga harus dipastikan tidak mempunyai penyakit penyerta atau komorbid, seperti jantung, diabetes, dan kanker," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan bahwa KPPS yang akan direkrut ini sebelum bertugas wajib untuk melakukan rapid test yang akan difasilitasi oleh KPU setempat bekerja sama dengan dinas kesehatan serta 27 puskesmas.

"Rapid test ini sebagai upaya untuk memastikan petugas yang berada di TPS sehat, termasuk dari potensi infeksi virus COVID-19," katanya.

Didik mengatakan bahwa KPPS pada saat bertugas juga akan mendapatkan pemantuan kesehatan melalui puskesmas setempat.

Selain anggota KPPS, kata Didik, petugas yang akan dibentuk KPU setempat adalah petugas ketertiban TPS dengan masing-masing dua petugas setiap TPS.

Dengan demikian, jumlah petugas ketertiban TPS sebanyak 4.168 orang.

Dijelaskan pula bahwa petugas ketertiban TPS ini akan diusulkan oleh PPS melalui koordinasi dengan pemerintah desa setempat.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024