BTN hormati proses hukum penetapan eks dirut sebagai tersangka

id bank btn ,dirut btn,tersangka korupsi

BTN hormati proses hukum penetapan eks dirut sebagai tersangka

Ilustrasi: Eks Dirut PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Maryono (tengah) saat berbincang dengan Komisaris Utama Asmawi Syam (kiri) didampingi Direktur Oni Febriarto Rahardjo sebelum membuka Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Kamis (29/8/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Jakarta (ANTARA) - PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk menghormati proses hukum yang telah dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengungkap dugaan perkara tindak pidana korupsi pemberian gratifikasi PT Pelangi Putera Mandiri (PPM), yang menetapkan eks Direktur Utama Bank BTN H Maryono sebagai tersangka.

"Bank BTN menghormati proses hukum dalam penyelesaian masalah tersebut dan akan membantu penegak hukum dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," kata Sekretaris Perusahan Bank BTN (Persero) Ari Kurniaman dalam pernyataan di Jakarta, Rabu.

Menurut Ari, kredit kepada PT PPM diberikan BTN pada 2014 dan kredit kepada PT Titanium Property (TP) diberikan pada 2013.

Ia menuturkan rasio cakupan (coverage) terhadap pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut masih lebih tinggi, sehingga aman dari sisi bank dan telah diikat hak tanggungan.

"Kinerja kami tetap akan solid apalagi pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut telah memiliki agunan yang kuat dan telah disiapkan cadangan yang cukup, sehingga tetap dapat memberikan layanan terbaik bagi nasabah, dengan senantiasa mengedepankan good corporate governance dalam operasionalnya," ujar Ari.

Ari menambahkan BTN selama ini sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam memproses debitur nakal yang tidak mau membayar utangnya.

"Kami sudah melakukan MoU dengan Kejaksaan Agung. Bahkan kami sudah terbantu dengan upaya Kejaksaan Agung dalam memproses debitur nakal," katanya.

Ari juga mengatakan selama ini BTN telah banyak melakukan perbaikan-perbaikan terutama dalam bisnis proses dan meraih sertifikat SNI ISO 37001:2016 dalam bidang kredit komersial (commercial lending) & bidang pengadaan (procurement).

ISO 37001:2016 merupakan standar internasional yang mengatur sistem manajemen anti penyuapan (anti bribery management system). Sertifikasi yang diperoleh BTN tersebut menegaskan komitmen kepatuhan Bank BTN terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Sertifikat SNI ISO 37001:2016 sangat berarti bagi Bank BTN dalam melakukan transformasi perusahaan menuju the best mortgage bank in South East Asia yang kita targetkan pada tahun 2025," ujar Ari.