Disnakertrans DIY belum menemukan pelanggaran prokes di perusahaan

id Disnakertrans DIY,Protokol kesehatan,Perusahaan,Yogyakarta

Disnakertrans DIY belum menemukan pelanggaran prokes di perusahaan

Salah satu perusahaan kerajinan tangan di Kecamatan Prambanan, Sleman, DIY, menerapkan jaga jarak fisik bagi para pekerja. (FOTO ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengklaim belum menemukan perusahaan yang melanggar penerapan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 berdasarkan pengawasan selama masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).

"Sejauh ini secara umum semua perusahaan yang kita identifikasi sebagai perusahaan yang mempekerjakan karyawan dalam jumlah besar sepenuhnya menerapkan protokol kesehatan," kata Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Aria, sampai Oktober 2020 sebanyak 60 perusahaan kategori besar yang tersebar di lima kabupaten/kota mendapatkan pemantauan penerapan protokol kesehatan.

Seluruh perusahaan yang mendapatkan pengawasan, kata dia, untuk saat ini dipriorotaskan yang memiliki pekerja dengan jumlah besar sehingga perlu dipastikan menerapkan jaga jarak fisik.

"Kami sudah melakukan monitoring melalui pegawai pengawas kami. Kami sendiri turun untuk melihat semuanya membentuk Satgas Penanganan COVID-19," kata dia.

Menurut dia, kedisiplinan penerapan protokol memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan (4M) didasari kesadaran menejemen perusahaan beserta para pekerjanya terhadap bahaya penularan COVID-19.

"Pekerja juga sudah memahami betul betapa bahayanya jika sampai terjadi klaster penyebaran di lingkungan mereka," kata Aria Nugrahadi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo mengakui hingga saat ini Disnakertrans DIY hanya memiliki 22 orang petugas pengawas.

Jumlah pengawas yang terbatas menyebabkan pengawasan hanya mampu menjangkau 60 perusahaan yang tersebar di lima kabupaten/kota dengan jumlah total pekerja 40.000 orang.

"Sementara ini mengingat jumlah pengawas dan untuk efektivitasnya baru bisa dilaksanakan per bulan 60 perusahaan karena pengawasannya tidak hanya satu kali datang," demikian Ariyanto Wibowo.