Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengatakan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait UU Ciptaker akan diselesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan.
"Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers terkait UU Cipta Kerja, dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat.
Ia mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memerlukan banyak sekali PP dan Perpres.
Untuk itu, ia membuka berbagai usulan dari seluruh lapisan masyarakat terkait penyusunan aturan turunan tersebut. "Kami terbuka usulan masyarakat dan terbuka dari daerah," ujarnya.
Presiden mengatakan, UU Ciptaker dibutuhkan setidaknya untuk tiga alasan.
Pertama untuk membuka lapangan kerja yang lebih luas, kedua memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku UMKM, dan ketiga mendukung pemberantasan korupsi karena jelas dengan menyederhanakan, memotong, mengintegrasikan secara elektronik maka pungli dapat dihilangkan.
Kepala Negara juga membantah sejumlah informasi yang dinilainya keliru persepsi dari UU tersebut sehingga menimbulkan unjuk rasa luas di kalangan masyarakat.
"Pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai UU ini dan hoaks di media sosial. Saya ambil contoh ada yang menyebut penghapusan UMP, UMK, UMSP hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional tetap ada," tutur Presiden.
Berita Lainnya
Presiden Jokowi: Kerugian Rp180 triliun akibat WNI berobat ke mancanegara
Rabu, 24 April 2024 19:42 Wib
Jokowi: Pemenuhan rasio dokter tantangan besar sektor kesehatan RI
Rabu, 24 April 2024 19:38 Wib
Prabowo ucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo
Rabu, 24 April 2024 19:13 Wib
Jokowi tersenyum tanggapi dirinya bukan kader PDIP
Rabu, 24 April 2024 15:36 Wib
Presiden Jokowi-Gibran masuk keluarga Partai Golkar
Rabu, 24 April 2024 15:18 Wib
Airlangga sebut Jokowi milik bangsa dan semua partai di Indonesia
Rabu, 24 April 2024 14:15 Wib
Presiden Jokowi minta capres-cawapres terpilih persiapkan diri
Rabu, 24 April 2024 11:58 Wib
KPU RI undang Presiden Jokowi hadiri penetapan pemenang Pilpres 2024
Selasa, 23 April 2024 19:35 Wib