Gugus Tugas Sleman menemukan pelanggaran protokol di perbelanjaan

id Gugus tugas Sleman,Pelanggaran protokol kesehatan,Sleman city hall,Satpol PP Sleman,SCH,Kabupaten Sleman,Sleman

Gugus Tugas Sleman menemukan pelanggaran protokol di perbelanjaan

Ilustrasi - Satpol PP Kabupaten Sleman melakukan penertiban di tempat hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan, karena kedapatan tidak mewajibkan pengunjung memakai masker. ANTARA/HO-Humas Pemkab Sleman

Sleman (ANTARA) - Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan saat melakukan kegiatan pemantauan di pusat perbelanjaan di Jalan Magelang Km9 dan pusat perbelanjaan di Jalan Solo, Depok, Sabtu (10/10) malam.

"Dalam kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 tersebut, ditemukan adanya pelanggaran baik yang dilakukan perseorangan (pengunjung) maupun pelaku usaha (pengelola)," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Minggu.

Menurut dia, dengan adanya temuan tersebut, tim penegakan disiplin protokol yang terdiri dari Satpol PP Sleman, Kodim 0732 Sleman dan Polres Sleman memberikan teguran dan pembinaan kepada pengunjung maupun pengelola.

"Teguran dan pembinaan juga diberikan kepada PT Vads Indonesia di Jalan Solo Depok, Sleman beberapa hal terkait protokol pencegahan COVID-19 dan agar secara tegas menegakkan peraturan kepada karyawan dan pengunjung," katanya.

Ia mengatakan, protokol yang belum dilaksanakan pengelola diantaranya pengukuran suhu seharusnya dilakukan sejak masuk di pintu gerbang sebelum parkir.

"Belum ada ruang isolasi khusus untuk istirahat sementara apabila menemukan dengan suhu di atas 37,3 derajat Celcius," katanya.

Shavitri mengatakan, potensi penularan di ruang "Tele Market" sangat tinggi karena menggunakan AC central, sehingga sangat perlu diberlakukan penegakan protokol kesehatan secara ketat.

"Sedangkan bentuk pelanggaran yang dilakukan perorangan adalah melanggar pasal 5 ayat 2 huruf a. menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu saat berada di luar rumah. Ditemukan beberapa pengunjung pusat perbelanjaan yang tidak memakai masker, sehingga dilakukan pembinaan," katanya.

Ia mengatakan, kepada para pelanggar dikenakan beberapa sanksi yang dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan.

"Atas pelanggaran tersebut diberikan sanksi berupa sanksi teguran lisan empat orang, sanksi pembinaan bela negara tiga orang," katanya.

Secara umum, kata dia, tingkat kesadaran masyarakat pengunjung dalam memakai masker sudah cukup baik namun masih sangat perlu peningkatan kedisiplinan penegakan protokol dari manajemen agar selalu mengingatkan pengunjung.

"Kepada para pelanggar diberikan masker untuk dipakai," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024