Pemkab Kulon Progo diminta meninjau ulang izin pendirian toko modern

id toko modern,toko jejaring,Kulon Progo,DPRD Kulon Progo

Pemkab Kulon Progo diminta meninjau ulang izin pendirian toko modern

Wakil Ketua II DPRD Kulon Progo Lajiyo Yok Mulyono. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lajiyo Yok Mulyono meminta pemerintah kabupaten setempat meninjau ulang izin pendirian toko modern atau toko jejaring yang berdekatan dengan pasar rakyat dan toko kelontong milik rakyat karena menyebakan mereka gulung tikar.

Lajiyo Yok Mulyono di Kulon Progo, Senin, mengatakan dirinya mendapat keluhan dari pedagang kecil di pasar rakyat dan pemilik toko kelontong di Kecamatan Nanggulan dan Sentolo soal keberadaan toko modern, toko jejaring atau toko milik rakyat karena mematikan usaha kecil.

"Saat ini, setiap kecamatan/kapaneowon muncul toko modern atau tokok jejaring, sehingga mematikan usaha di pasar rakyat dan toko kelontong milik masyarakat. Kami meminta pemkab meninjau ulang izin toko modern atau toko jejaring baik yang berlabel toko milik rakyat (Tomira) atau tidak," kata Lajiyo Yok Mulyono.

Ia mengatakan sesuai ketentuan berlaku toko jejaring atau toko modern yang berlabel Tomira dibangun jaraknya minimal satu kilometer dari pasar rakyat, namun pada realisasinya toko modern tersebut sehingga mematikan pasar rakyat dan toko kelontong. Jarak pasar rakyat dengan toko modern mayoritas kurang dari 500 meter.

"Sebelum menjamur toko modern atau toko jejaring, pasar rakyat dan toko kelontong ini mampu menjadi mata pencaharian masyarakat dan pedagang kecil, sehingga keuntungan yang didapat bisa untuk uang saku anak sekolah dan mencukupi kebutuhan sehari-hari, namun setelah menjamurnya toko modern, itu mematikan ladang pencaharian mereka," katanya.

Lajiyo Yok Mulyono juga meminta Pemkab Kulon Progo melalui Dinas Koperasi dan UKM mengevaluasi koperasi yang mengakuisisi toko modern sehingga berubah nama. Jangan sampai koperasi ini dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis pemilik modal. Saat ini ada kesan toko modern atau toko jejaring Alfamart dan Indomart hanya memperalat koperasi di masing-masing kecamatan dalam rangka mendapatkan izin.

"Untuk mempermudah mendapatkan izin tempat usaha, akhirnya hanya mendompleng kerja sama dengan koperasi setempat juga dengan dalih menggandeng Tomira untuk mendapatkan akses mendirikan toko moderen yang ada di 12 kecamatan. Kami tidak menolak pemodal besar, namun kami mohon diatur zonanya juga para pemodal itu harus menjadi jaringan mengampu para pedagang kecil," kata Lajiyo Yok Mulyono.

Selain itu, toko-toko modern yang ada, selalu membangun dulu sebelum ada izin resmi diberikan oleh pemerintah kabupaten. Artinya, dari pihak perizinan didalam memberikan atau memproses perizinan tidak turun kelapangan untuk melihat lokasi yang akan diberikan izin, hanya berdasarkan surat dari desa dan kapanewon saja yg menjadi acuan administrasi.

"Hal ini juga menjadi keluhan bagi kelompok pedagang kecil ,akirnya izin belum turun bangunan sudah jadi bahkan toko sudah diisi dagangan dengan manajemen profesional, akhirnya juga tetap dimenangkan bagi pemodal besar," katanya.

Politisi Partai Gerindra (Daerah Pemilihan IV Sentolo dan Nanggulan) ini mengatakan fakta di lapangan, keberadaan toko jejaring baik yang berstatus Tomira dan tidak membuat pedagang kecil jadi gulung tikar,yang miskin menjadi tidak miskin kenyataan sekarang ini yg kaya semakin kaya yang miskin akan terus miskin.

"Ini berarti tidak ada keberpihakan ke pengusaha kecil. Sampai kapan kemiskinan akan berkurang. Surat keberatan sudah dikirim ke panewu, ke bupati juga ke DPRD Kulon Progo, seperti pendirian toko modern di Jatisarono, Nanggulan," katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo Astungkara mengaku baru mendapat laporan adanya pendirian toko modern di Nanggulan sangat berdekatan dengan pasar rakyat dan toko kelontong.

Ia berjanji akan mengevaluasi keberadaan toko modern dan Tomira yang ada di Kulon Progo. "Terima kasih atas masukannya, kami akan mengevaluasi keberadaan toko modern di Kulon Progo ini," katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024