Sekda Sleman: Tak ada pelanggaran prokes pengelola SCH

id Sekda Sleman,Sleman city hall,Kabupaten Sleman,Sleman

Sekda Sleman: Tak ada pelanggaran prokes pengelola SCH

Sekda Kabupaten Sleman Harda Kiswaya saat memberikan keterangan pers. ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto

Sleman (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Harda Kiswaya menegaskan tidak ada temuan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) COVID-19 yang dilakukan pengelola pusat perbelanjaan Sleman City Hall (SCH) saat dilaksanakan operasi yustisi pada Sabtu (11/10) malam.

"Jadi tidak benar ada pelanggaran prokes COVID-19 yang dilakukan pengelola SCH, yang ada adalah pelanggan perseorangan yang dilakukan beberapa pengunjung SCH," kata Harda Kiswaya di Sleman, Rabu.

Pelurusan ini, untuk menanggapi penulisan berita tentang operasi yustisi dengan judul "Satgas Temukan Pelanggaran Prokes dl Sleman City Hall yang dimuat ANTARA pada Minggu 11 Oktober 2020.

"Kami sebagai bagian dari tim penyelenggaraan operasional yustisi merasa perlu meluruskan pemberitaan tersebut," katanya.

Ia mengatakan dengan point-point yang harus diluruskan sebagai berikut yakni judul, sub judul dan foto yang dimuat tidak relevan. Kemudian terjadi bias dalam pemberitaan, karena ada dua lokasi operasional yustisi tetapi ditulis seolah-olah ada pada satu lokasi dengan manajemen yang sama.

"Judulnya menyudutkan pengelola lokasi yang tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang ditulis dalam artikel," katanya.

Harda mengatakan, hasil operasional yustisi yang benar adalah kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 oleh Satpol PP Sleman pada 10 Oktober 2020 jam 19.00 sampai 23.30 WIB dengan tempat di Wilayah Kabupaten Sleman.

"Pembinaan pertama dilakukan di Sleman Clty Hall, bentuk pelanggaran yang dllakukan perorangan adalah melanggar pasal 5 ayat 2 huruf a. Menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu saat berada di luar rumah. Kepada para pelanggar yang ditemukan dikenakan beberapa sanksi yang dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan," katanya.

Kepada para pelanggar dikenakan beberapa sanksi yang dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan, yakni sanksi teguran Iisan empat orang, sanksi pembinaan bela negara tiga orang.

"Jumlah pelanggar tujuh orang pengunjung," katanya.

Ia mengatakan, secara umum tingkat kesadaran masyarakat péngunjung SCH dalam memakai masker sudah cukup baik namun masih sangat perlu peningkatan kedisiplinan penegakan protokol dari manajemen agar selalu mengingatkan pengunjung.

Kemudian operasi yustisi kedua terhadap objek kedua PT VADS INDONESIA di Jalan Solo, Depok, Sleman, ini Iokasi dan pengelola sama sekali tidak ada kaitannya dengan SCH.

"Di lokasi kedua ini disampaikan beberapa hal terkait protokol pencegahan COVID-19 dan agar secara tegas menegakkan peraturan kepada karyawan dan pengunjung," katanya.

Protokol yang belum dilaksanakan di objek ke dua ini adalah pengukuran suhu seharusnya dilakukan sejak masuk di pintu gerbang sebelum parkir. Kemudian belum ada ruang isolasi khusus untuk istirahat sementara apabila menemukan dengan suhu di atas 37.3 derajat Celcius.

Potensi penularan di ruang Tele Market sangat tinggi karena menggunakan AC Central sehingga sangat perlu diberlakukan penegakan protokol kesehatan secara ketat.

"Karena tulisan pada artikel yang ditulis sebelumnya menyambung, maka pembaca berita memperoleh kesan bahwa semua pelanggaran dilakukan atau berada di lokasi pertama/ SCH sehingga merugikan pihak yang telah menyelenggrakan protokol kesehatan," katanya.


 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024