Dindukcapil Yogyakarta jemput bola layanan akta kelahiran di 22 kelurahan

id akta kelahiran,layanan jemput bola,dindukcapil,yogyakarta

Dindukcapil Yogyakarta jemput bola layanan akta kelahiran di 22 kelurahan

Ilustrasi-Warga menunjukan akta kelahiran yang dicetak menggunakan media kertas HVS di Kantor Disdukcapil, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

Yogyakarta (ANTARA) - Meski kepemilikan akta kelahiran di Kota Yogyakarta sudah mencapai sekitar 95 persen dari total penduduk, namun kemudahan layanan pengurusan akta kelahiran terus dilakukan, salah satunya dengan layanan jemput bola yang tahun ini dilakukan di 22 kelurahan.

“Sudah dimulai sejak September dan akan berakhir pada November. Dilakukan dalam tiga tahap,” kata Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Dyah Intan Usaratri di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, layanan jemput bola tersebut berbeda dengan program reguler penerbitan akta kelahiran yang selama ini sudah dilakukan dengan pengajuan permohonan secara daring melalui nomor “WhastApp” (WA) atau layanan “3 in 1” bagi bayi yang baru dilahirkan.

Dalam layanan jemput bola penerbitan akta kelahiran tersebut, masyarakat cukup datang ke kantor kelurahan tempat domisili dengan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan.

Kerja sama dengan kelurahan dilakukan karena kelurahan merupakan institusi yang akan menerbitkan surat keterangan kelahiran.

“Nantinya, petugas kelurahan yang akan mengurus permohonan akta kelahiran ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta,” katanya.

Bahkan, lanjut dia, akta kelahiran yang seharusnya sudah bisa dicetak secara mandiri dengan kertas HVS ukuran tertentu, tetap akan dicetakkan oleh Dindukcapil Kota Yogyakarta.

“Masyarakat cukup menunggu akta kelahiran tersebut diterbitkan dan semuanya gratis. Tidak ada biayanya,” katanya.

Meskipun demikian, hingga saat ini baru ada 32 akte kelahiran yang diterbitkan Dindukcapil melalui program jemput bola tersebut. Akta kelahiran tersebut tidak hanya diterbitkan untuk anak-anak tetapi ada pula untuk orang dewasa. “Jumlahnya masih jauh dari target. Harapannya, memang seluruh warga Kota Yogyakarta memiliki akta kelahiran,” katanya.

Dyah melanjutkan, masyarakat biasanya baru mengurus akta kelahiran tersebut saat dibutuhkan, seperti untuk syarat masuk sekolah atau kebutuhan lainnya.

“Padahal, kami memiliki banyak layanan permohonan akta kelahiran, seperti kerja sama dengan rumah sakit atau klinik bersalin. Bayi yang baru dilahirkan sudah bisa memperoleh tiga dokumen kependudukan yaitu akta kelahiran, kartu identitas anak, dan Kartu Keluarga (KK) baru,” katanya.

Hanya saja, lanjut dia, layanan tersebut kerap mengalami kendala karena keluarga dari bayi yang dilahirkan belum menyiapkan nama. “Jika sudah ada namanya, maka dokumen kependudukan untuk bayi tersebut langsung bisa diurus. Begitu keluar dari rumah sakit sudah memiliki dokumen kependudukan,” katanya.

Dyah menegaskan, kepemilikan akta kelahiran sangat penting sebagai bentuk pemenuhan hak identitas bagi warga.

 

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024