Bawaslu memperpanjang daftar pengawas TPS untuk Pilkada Bantul

id Bawaslu Bantul

Bawaslu memperpanjang daftar pengawas TPS untuk Pilkada Bantul

Kantor Bawaslu Bantul (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperpanjang pendaftaran calon pengawas tempat pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah Bantul, karena hingga hari terakhir pendaftaran pada Kamis (15/10) jumlah minimal pendaftar belum terpenuhi.

"Perpanjangan pendaftaran selama empat hari dari 16 sampai 19 Oktober. Perpanjangan dilakukan karena hingga hari terakhir pendaftaran pada Kamis (15/10) baru terdapat 1.682 pendaftar, padahal jumlah TPS sebanyak 2.085," kata Anggota Bawaslu Bantul Divisi SDM, Organisasi Data dan Informasi, Nuril Hanafi di Bantul, Jumat.

Menurut dia, sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan, target lembaga pengawas untuk jumlah pendaftar pengawas TPS sebanyak 4.170 orang atau dua kali lipat dari jumlah TPS di seluruh 75 desa dan 17 kecamatan.

Nuril menjelaskan, pendaftaran calon Pengawas TPS pada Pilkada Bantul dilaksanakan di semua kantor panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kecamatan, yang tahapan-nya meliputi penerimaan berkas, seleksi administrasi, dan tes wawancara.

"Proses pendaftaran dan seleksi calon pengawas TPS dilaksanakan oleh panwaslu kecamatan yang dapat dibantu oleh panwaslu desa karena sesuai pedoman dari Bawaslu RI bahwa pembentukan pengawas TPS menjadi kewenangan panwaslu kecamatan," tutur dia.

Dia mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi pendaftaran pengawas TPS dapat mengunjungi laman Bawaslu Bantul www.bantul.bawaslu.go.id atau datang langsung ke kantor panwaslu kecamatan yang berada di kantor kecamatan setempat.

"Bawaslu berharap peran serta masyarakat turut mengawal dan mengawasi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul supaya berjalan secara demokratis, berintegritas, berkualitas, dan bermartabat," ujarnya berharap.

Sementara, Ketua Bawaslu Bantul Harlina mengatakan, salah satu faktor hingga membuat pendaftar pengawas TPS belum terpenuhi, kemungkinan karena penerimaan berbarengan dengan pembentukan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di bawah koordinasi KPU setempat.

"Masyarakat cenderung mendaftar sebagai KPPS atau pelaksana teknis penyelenggara pemilu daripada sebagai pengawas, apalagi jumlah kebutuhan KPPS tiap TPS tidak hanya satu orang, sehingga memang untuk pengawas TPS cenderung tersisihkan," katanya.