Hotel di Yogyakarta terverifikasi protokol kesehatan bertambah

id verifikasi protokol kesehatan,usaha jasa pariwisata,hotel,yogyakarta

Hotel di Yogyakarta terverifikasi protokol kesehatan bertambah

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (kiri) saat memberikan surat verifikasi protokol kesehatan untuk sejumlah hotel, restoran, dan daya tarik wisata di Kota Yogyakarta, Senin (19/10). (HO-Humas Pemkot Yogyakarta)

Yogyakarta (ANTARA) - Jumlah hotel dan usaha jasa pariwisata lainnya di Kota Yogyakarta yang memperoleh surat verifikasi protokol kesehatan bertambah setelah Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan verifikasi untuk 17 hotel, tiga restoran, dan satu daya tarik wisata.

“Tentu saja, kami berharap agar wisatawan yang datang ke Yogyakarta merasa aman dan nyaman setelah mengetahui bahwa akomodasi dan tempat wisata sudah mengantongi surat verifikasi protokol kesehatan,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di sela penyerahan surat verifikasi di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, surat verifikasi protokol kesehatan tersebut menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kepercayaan wisatawan saat berkunjung ke Yogyakarta.

Terlebih, lanjut dia, Kota Yogyakarta mengandalkan sektor pariwisata sebagai lokomotif utama perekonomian di Kota Yogyakarta.

“Hanya saja, seperti yang diketahui bersama bahwa jumlah wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta mengalami penurunan selama masa pandemi COVID-19,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Haryadi, upaya untuk menarik minat wisatawan berkunjung ke Yogyakarta adalah dengan memberikan rasa aman dan nyaman kepada wisatawan dengan menegaskan bahwa usaha jasa pariwisata di Yogyakarta sudah menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

“Surat verifikasi ini disertai dengan stiker untuk ditempel di meja resepsionis. Begitu ada konsumen yang datang, tentunya mereka akan semakin merasa yakin dan aman bahwa tempat mereka menginap sudah menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Haryadi pun mengingatkan pelaku usaha yang sudah mendapat surat verifikasi protokol kesehatan untuk menjaga komitmen mereka menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Di stiker pun sudah ditulis bahwa surat verifikasi ini sewaktu-waktu bisa dicabut apabila muncul kasus COVID-19. Dengan demikian, pelaku usaha pun memiliki tanggung jawab dan komitmen untuk selalu menjaga protokol kesehatan secara ketat,” katanya.

Ia pun berharap agar jumlah pelaku usaha jasa pariwisata yang mengajukan dan memperoleh surat verifikasi protokol kesehatan tersebut semakin banyak.

“Dengan semangat kebersamaan seperti ini, tentunya kami optimistis bahwa krisis akibat pandemi ini bisa dilalui bersama,” katanya.

Penerapan protokol kesehatan, lanjut dia, tidak hanya berlaku di berbagai bidang usaha jasa pariwisata tetapi juga harus diterapkan secara ketat oleh semua masyarakat.

“Tidak ada toleransi dalam pelaksanaan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Semuanya harus menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan jaga jarak,” katanya.

Berdasarkan data Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta per 12 Oktober, jumlah pelaku usaha jasa pariwisata yang mengajukan permohonan surat verifikasi protokol kesehatan mencapai 95 pemohon yang sebagian besar adalah pelaku usaha jasa akomomdasi atau hotel.
 

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024