BKPM: Usaha mikro dominasi pengajuan izin OSS

id Bkpm, izin usaha, nib, nomor induk berusaha, pengajuan izin usaha, usaha mikro, umkm, lonjakan perizinan usaha mikro, pm

BKPM: Usaha mikro dominasi pengajuan izin OSS

Seorang pekerja di sektor industri rumah tangga merupakan usaha mikro. Dok ANTARA

Jakarta (ANTARA) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha mikro tercatat 170.152 atau setara 86 persen dari 197.322 NIB yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sepanjang September 2020.

Juru Bicara BKPM Tina Talisa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, menyampaikan pesatnya pengajuan NIB pengusaha skala mikro di masa pandemi adalah bentuk kekuatan perekonomian Indonesia yang 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB) ditopang oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

"Seperti yang sering diungkapkan Kepala BKPM, bahwa UMKM berkontribusi sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dan sesuai amanah yang diberikan oleh Presiden, BKPM terus memastikan untuk melayani UMKM. Melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK), negara memberikan perlindungan dan penguatan UMKM yang semakin solid," katanya.



Tingginya pengajuan NIB sepanjang September itu kembali memecahkan rekor pencapaian tertinggi sepanjang 2020 setelah pada Agustus lalu terjadi lonjakan pengajuan NIB usaha mikro yang mencapai 104.240 NIB, meningkat 114 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Jumlah NIB tersebut mencapai 82 persen dari total seluruh pengajuan sebesar 126.878 NIB di bulan Agustus 2020.

Tina menuturkan hadirnya UU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi terobosan kebijakan untuk menghadirkan perizinan berusaha yang cepat, mudah, efisien, dan pasti.

UU Cipta Kerja disebutnya memberikan perlakuan istimewa bagi pelaku UMKM, di antaranya kemudahan perizinan. UMKM hanya perlu memiliki NIB yang diproses dalam waktu tiga jam melalui OSS. Selain itu, negara juga melindungi UMKM.



"UU Cipta Kerja memberikan penekanan yang sangat kuat dan baik. Tercantum dengan terang-benderang bahwa investor asing dilarang masuk sebagai pemegang saham UMKM. Jadi PMA (Penanaman Modal Asing) hanya boleh berusaha skala besar. Dan investor asing wajib bermitra dengan UMKM. Ini bentuk nyata negara hadir bagi UMKM," tegas Tina.

Di awal masa pandemi, jumlah NIB usaha skala mikro mengalami penurunan selama tiga bulan berturut-turut yaitu dari 36.337 NIB pada Maret 2020, menjadi 28.435 NIB pada April 2020 dan menyentuh angka terendah pada Mei 2020 dengan hanya 15.845 NIB yang diterbitkan oleh BKPM.

Akan tetapi, sektor mikro terbukti sangat resilien terhadap pandemi. Hal ini dibuktikan dengan lonjakan NIB sektor mikro pada Juni 2020 yang mencapai 35.283 NIB, melonjak 123 persen dari bulan sebelumnya. Angka itu terus meningkat tiap bulan hingga mencapai hampir 200 ribu NIB di bulan September.

Berdasarkan data Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi (Pusat KOPI) BKPM, sepanjang Januari hingga September 2020 telah diterbitkan 792.044 NIB. Dari total NIB tersebut, sektor mikro mencapai 70 persen atau sejumlah 512.246 NIB.

 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024