Daop 6 jalankan dua KA tambahan libur akhir Oktober 2020

id KA fakultatif,libur panjang akhir oktober, daop 6

Daop 6 jalankan dua KA tambahan libur akhir Oktober 2020

Dokumentasi - Kereta api melintas di wilayah kerja PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta, 21 Agustus 2019 (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta akan menjalankan dua kereta tambahan untuk mengantisipasi lonjakan jumlah penumpang saat libur panjang akhir Oktober bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Dua kereta tambahan ini akan dijalankan untuk mengantisipasi kenaikan jumlah penumpang yang akan datang ke Yogyakarta dan kembali ke Jakarta pada akhir libur panjang,” kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta Eko Budiyanto di Yogyakarta, Sabtu.

Kereta tambahan yang akan dijalankan adalah Taksaka Fakultatif yang akan diberangkatkan dari Jakarta menuju Yogyakarta pada 27 Oktober pukul 19.20 WIB, dan pada 1 November dari Stasiun Tugu Yogyakarta menuju Jakarta Gambir pada pukul 19.35 WIB.

Selain itu, juga akan diberangkatkan KA Argo Dwipangga Fakultatif pada 1 November dari Solo Balapan menuju Jakarta Gambir pada 1 November pukul 21.25 WIB.

Eko memperkirakan, jumlah penumpang yang memanfaatkan moda transportasi kereta api pada libur panjang akhir Oktober akan mengalami kenaikan sekitar 12 persen dibanding rerata jumlah penumpang selama masa pandemi.

Total perjalanan kereta api yang melayani konsumen pada libur panjang akhir Oktober, 27 Oktober hingga 1 November sebanyak 505 kereta api dengan total jumlah tempat duduk 221.193 tempat duduk atau mengalami kenaikan 13 persen dibanding perjalanan pada 20-25 Oktober yaitu 448 kereta api dengan total 195.211 tempat duduk.

Tiket kereta api untuk libur panjang sudah dapat dipesan H-14 sebelum keberangkatan melalui aplikasi KAI Access, laman kai.id atau dari channel penjualan resmi tiket kereta api lainnya.

Ia memastikan, operasional kereta api di masa libur panjang akhir Oktober tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat termasuk mewajibkan seluruh penumpang membawa identitas kesehatan yaitu hasil rapid test nonreaktif atau uji swab negatif.

“Surat kesehatan yang menunjukkan hasil rapid test nonreaktif atau uji swab negatif dengan masa berlaku 14 hari tetap menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh penumpang,” katanya.

Selain itu, lanjut Eko, jumlah maksimal penumpang kereta api tetap dipertahankan 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk sebagai upaya untuk memastikan terpenuhinya protokol jaga jarak.

“Penumpang juga tetap diminta untuk selalu mengenakan masker dan face shield selama berada di dalam perjalanan,” katanya.

Saat ini, lanjut dia, layanan rapid test untuk penumpang kereta api juga tetap dapat diakses di sejumlah stasiun di Daop 6 Yogyakarta yaitu di Stasiun Tugu Yogyakarta dan Solo Balapan.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024