Bantul melarang pemasangan APK Pilkada 2020 di lingkungan instansi pemerintah

id Bawaslu Bantul

Bantul melarang pemasangan APK Pilkada 2020 di lingkungan instansi pemerintah

Kantor Bawaslu Bantul (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2020 yang di antaranya mengatur tentang larangan pemasangan alat peraga kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020 di lingkungan instansi pemerintah.

"Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2020 pada pasal 9 bahwa, pemasangan APK dilarang di area lingkungan instansi pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa termasuk ruang milik jalan di lingkungannya," kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul Nuril Hanafi di Bantul, Selasa.

Selain instansi pemerintah, kata dia, APK juga dilarang dipasang di area lingkungan rumah dinas pemerintah, pemerintah daerah, dan gedung milik pemerintah termasuk ruang milik jalan di lingkungannya.

Sementara di fasilitas umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, area lingkungan terminal dan sub-terminal, serta lembaga pendidikan baik gedung dan sekolah serta ruang milik jalan di lingkungannya juga dilarang dipasangi APK dalam bentuk apapun.

"Sedangkan jalan protokol yang bebas dari APK adalah Jalan Jenderal Sudirman mulai simpang empat Gose sampai simpang empat Klodran. Dan Jalan Wahidin Sudirohusodo dari simpang Bejen sampai simpang tiga depan Rumah Sakit Panembahan Senopati," tutur-nya.

Sementara, di sepanjang jalan lingkar selatan yang berada di wilayah Kabupaten Bantul, termasuk pembatas atau pemisah jalan juga dilarang dipasangi berbagai peraga kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada Bantul 2020.

Dia juga mengatakan, APK juga dilarang dipasang di lingkungan pasar, baik pasar tradisional tingkat kabupaten, Pasar Seni Gabusan, pasar desa di seluruh desa, kemudian lapangan Paseban Bantul dan kawasan Stadion Olahraga Sultan Agung termasuk ruang milik jalan di lingkungannya.

"Untuk papan reklame komersial baik milik pemerintah daerah maupun milik penyelenggara reklame juga dilarang dipasang APK," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Bantul tersebut.

Dia mengatakan, APK juga dilarang dipasang di tiang penerangan jalan, tiang bendera milik pemerintah, tiang dan papan nama jalan, tiang rambu lalu lintas, tiang listrik, telepon, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), taman jalan dan pohon yang berada di ruang manfaat jalan.

"Bawaslu Bantul berharap kesadaran bagi para peserta pemilihan, tim kampanye, pendukung, relawan, dan para simpatisan-nya supaya dalam memasang APK dilakukan secara benar dan tepat sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku, khususnya terkait tata cara dan lokasi pemasangan APK di Bantul," ujarnya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024