Sleman salurkan BST untuk pekerja terkena PHK

id Bst naker ter-PHK ,Disnaker Sleman,Kabupaten Sleman,Sleman ,Bantuan korban phk ,Phk

Sleman salurkan BST untuk pekerja terkena PHK

Bupati Sleman Sri Purnomo menyerahkan secara simbolis BST bagi tenaga kerja yang terkena PHK pada masa pandemi COVID-19. Foto Antara/HO-Humas Pemkab Sleman

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) kepada 57 orang pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada masa pandemi COVID-19.

"Bantuan telah diberikan secara simbolis oleh Bupati Sleman kepada lima orang ter-PHK di Pendopo Parasamya, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman pada Senin (26/10)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman Sutiasih di Sleman, Rabu.

Menurut dia, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Sleman mengusulkan 131 orang penerima BST. Usulan tersebut berdasar dari usulan Pemerintah Desa ke Disnaker Sleman lengkap dengan persyaratan dilampiri KTP Sleman, KK, surat keterangan PHK dan sejenisnya.

"Dari jumlah tersebut, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi calon penerima BST pekerja ter-PHK yang layak mendapat bantuan sebanyak 57 orang. Dari usulan 131 orang tersebut NIK aktif sebanyak 108 orang. Tidak layak karena keluarga PNS dan keluarga perangkat sebanyak lima orang dan sudah masuk penerima program lain 46 orang, sehingga yang layak hanya 57 orang," katanya.

Ia mengatakan, data pekerja yang dirumahkan dan ter-PHK di Kabupaten Sleman selama tanggap darurat sejak 1 Maret hingga 31 Agustus 2020 sebanyak 1.084 orang dengan rincian dirumahkan 585 orang dan PHK 499 orang.

"BST sebesar Rp200.000 yang diberikan pada September-Desember 2020 ini bertujuan untuk meringankan beban pekerja yang diputus hubungan kerja oleh perusahaan akibat dampak COVID-19. Bagi yang belum menerima bisa mengusulkan melalui pemerintah desa dengan melampirkan persyaratan. Bantuan ini dihentikan jika penerima bantuan telah mendapatkan pekerjaan," katanya.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan bantuan yang diberikan ini saling mengisi bantuan lain baik pemerintah pusat maupun daerah. BST ini juga penyaringan terakhir bagi pekerja ter-PHK yang belum mendapatkan bantuan.

"Bantuan ini tidak boleh ganda dan saya berharap bantuan ini sedikit dapat meringankan perekonomian pekerja yang terkena PHK," katanya.

Sri Purnomo berharap pekerja yang ter-PHK dampak COVID-19 bisa segera mendapatkan kembali pekerjaan maupun membuka usaha.

Ia juga mengimbau pekerja ter-PHK di Kabupaten Sleman yang belum menerima BST dan memenuhi syarat agar melaporkan melalui pemerintah desa untuk diusulkan pada Disnaker Kabupaten Sleman.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024