Yogyakarta menyiapkan penegakan yustisi pelanggaran parkir libur panjang

id pelanggaran parkir,yogyakarta,yustisi

Yogyakarta menyiapkan penegakan yustisi pelanggaran parkir libur panjang

Penindakan terhadap pelanggaran rambu larangan parkir di sepanjang Jalan Pasar Kembang Yogyakarta (Eka Arifa Rusqiyati) (Eka Arifa Rusqiyati/)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta akan bertindak tegas terhadap pelanggaran parkir selama libur panjang akhir Oktober, khususnya parkir liar karena berpotensi mengganggu arus lalu lintas.

“Kegiatan penertiban pelanggaran parkir dilakukan secara non yustisi atau pembinaan tetapi tidak menutup kemungkinan akan dilakukan tindakan yustisi apabila pelanggaran tersebut benar-benar tidak dapat ditoleransi lagi,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Windarto di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, penegakan sanksi yustisi akan dilakukan terhadap parkir dan kegiatan parkir tersebut benar-benar mengganggu arus lalu lintas bahkan menyebabkan kemacetan karena memakan badan jalan.

Beberapa lokasi yang berpotensi digunakan sebagai parkir liar dan akan ditindak secara yustisi di antaranya berada di sekitar Tugu terlebih di lokasi tersebut sedang dilakukan pekerjaan fisik penataan kawasan.

Selain itu, kawasan Malioboro serta di dekat Gedung Agung juga menjadi lokasi yang berpotensi digunakan sebagai parkir liar, serta di sepanjang Jalan Pasar Kembang karena sudah diberi marka biku-biku atau marka larangan parkir.

Bagi masyarakat atau wisatawan yang mengalami atau menemukan pelanggaran parkir dapat menyampaikan laporan yang disertai dengan bukti lengkap ke Satgas Parkir Tertib melalui nomor WhatsApp (WA) 081802704212 atau melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Pelanggaran parkir tersebut termasuk pelanggaran tarif parkir.

Tarif parkir di Kota Yogyakarta diatur melalui Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (TKP).

Tarif parkir di kawasan 1 untuk parkir tepi jalan umum dan di TKP mengacu pada tarif progresif yang dihitung berdasarkan durasi parkir.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif mengatakan, kapasitas parkir di sekitar kawasan Malioboro terbatas sehingga wisatawan diharapkan tidak memaksakan diri memarkirkan kendaraan di kawasan tersebut.

“Ada beberapa TKP yang bisa menjadi alternatif, misalnya di Parkir Ngabean. Lokasinya pun tidak terlalu jauh dari Malioboro. Tidak sampai dua kilometer,” katanya.

Selain itu, wisatawan bisa mencoba alternatif lain yaitu memanfaatkan transportasi publik seperti TransJogja yang juga melintas di Malioboro sehingga tidak perlu mencari lokasi parkir kendaraan.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024