Bawaslu Bantul tutup pendaftaran pengawas TPS

id Bawaslu Bantul

Bawaslu Bantul tutup pendaftaran pengawas TPS

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul Nuril Hanafi (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Pada tahap awal belum diperoleh sejumlah target yaitu 4.170 pendaftar atau dua kali kebutuhan jumlah TPS sebanyak 2.085 TPS di Bantul.
Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menutup proses pendaftaran calon pengawas tempat pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah Bantul  2020 dengan sebanyak 2.443 pendaftar setelah melalui perpanjangan dua kali.

"Dengan segala upaya pengumuman dan sosialisasi serta proses pendaftaran yang cukup panjang dan melalui tahapan seleksi administrasi dan wawancara, diperoleh pendaftar pengawas TPS (tempat pemungutan suara) sebanyak 2.443 orang," kata Anggota Bawaslu Bantul Nuril Hanafi di Bantul, Sabtu.

Menurut dia, proses rekuitmen Pengawas TPS pada Pilkada Bantul untuk seluruh 75 desa 17 kecamatan berlangsung sejak sebulan lalu dengan didahului tahapan pengumuman pendaftaran pada 30 September hingga 2 Oktober 2020.


Baca juga: Bantul menunda layanan konsultasi tatap muka di wilayah kasus COVID-19

Dia mengatakan, kemudian dilanjutkan dengan tahapan pendaftaran selama 13 hari yaitu dari 3 sampai 15 Oktober 2020 di kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan yang tersebar di 17 kecamatan se-Bantul.

"Pada tahap awal belum diperoleh sejumlah target yaitu 4.170 pendaftar atau dua kali kebutuhan jumlah TPS sebanyak 2.085 TPS di Bantul," katanya.

Dia mengatakan, kemudian perpanjangan pertama selama empat hari pun dibuka namun tetap belum memenuhi angka target pendaftar sehingga dibuka kembali perpanjangan pendaftaran yang kedua selama tujuh hari sejak 20 sampai 26 Oktober dan terpenuhi 2.443 orang.

"Dari jumlah pendaftar tersebut dinyatakan memenuhi syarat (MS) lolos administrasi dan seleksi wawancara sejumlah 2.295 orang, sedangkan 148 pendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Bantul tersebut.

Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 di Kabupaten Bantul bertambah 28 menjadi 838 orang

Menurut dia, kendala yang dihadapi dalam proses rekrutmen Pengawas TPS diantaranya adalah batas usia minimal 25 tahun dan calon pendaftar merasa takut mengikuti serangkaian rapid test sebagai deteksi awal terhadap infeksi virus termasuk virus corona COVID-19.

Menurut dia, dengan telah berakhirnya tahap pendaftaran calon Pengawas TPS tersebut, Bawaslu Bantul berharap semoga Pengawas TPS yang terpilih nantinya adalah personel pengawas pemilihan yang benar-benar berintegritas, berkualitas, dan profesional.

Dengan demikian, kata dia, pengawas dapat menjaga dan mengawal pesta demokrasi pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

"Pengawas TPS terpilih akan diumumkan pada 11 November 2020, sedangkan pelantikan pengawas TPS akan dilaksanakan secara serentak pada 16 November oleh Panwaslu Kecamatan," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024