KPU Bantul mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye paslon pilkada

id KPU Bantul

KPU Bantul mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye paslon pilkada

KPU Bantul (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, resmi mengumumkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dari kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul pada Pilkada 2020.

"Sumbangan dana kampanye untuk pasangan calon nomor urut satu yaitu Abdul Halim Muslih-Joko Purnomo sebesar Rp305,2 juta, sedangkan pasangan calon nomor urut dua yaitu Suharsono-Totok Sudarto sebesar Rp472,5 juta," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bantul Mestri Widodo di Bantul, Minggu.

Menurut dia, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) tersebut dilaporkan oleh pasangan calon kepada KPU Bantul pada 31 Oktober, dan selanjutnya diumumkan ke publik pada 1 November melalui laman KPU Bantul maupun papan pengumuman.

"Sumbangan dana kampanye yang dilaporkan ini adalah akumulasi sumbangan kepada pasangan calon sejak 25 September sampai dengan 30 Oktober. Sumbangan yang diberikan kepada pasangan calon ini dapat berupa uang, barang maupun jasa," katanya.

Dia mengatakan, penyumbang dana kampanye ini dapat berasal dari gabungan partai politik pengurus, penyumbang perseorangan, penyumbang dari kelompok atau penyumbang dari badan hukum swasta.

"Pasangan calon yang menerima sumbangan dalam bentuk barang dan jasa maka harus dikonversikan dalam nominal rupiah sehingga dapat dicatat dalam pembukuan sumbangan dana kampanye," katanya.

Dia mengatakan, laporan dana kampanye ini semua dilakukan dengan basis online melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam), yang selanjutnya lembaganya melakukan verifikasi berkas pembukuan yang telah diunggah oleh operator Sidakam masing-masing pasangan calon.

Sementara itu, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan setiap pasangan calon mempunyai kewajiban menyampaikan tiga laporan dana kampanye selama tahapan Pilkada, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, dan terakhir Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.

"Pada laporan awal dana kampanye lalu masing-masing pasangan calon melaporkan dana awal kampanye dengan jumlah yang sama yaitu sebesar Rp300 juta," katanya.

Didik mengatakan, untuk laporan yang paling akhir adalah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye yang harus diserahkan ke KPU Bantul paling lambat satu hari setelah masa kampanye Pilkada berakhir pada 5 Desember atau 6 Desember 2020.

"Pada saat laporan disampaikan harus dilampirkan bukti bahwa rekening dana kampanye telah ditutup. Bagi pasangan calon yang terlambat atau tidak melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, sanksinya adalah pembatalan sebagai pasangan calon," katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024