Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sehingga resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dilihat dari laman setneg.go.id, UU No 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.
Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Terdapat total XII bab dalam UU tersebut antara lain peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fiskal nasional; dukungan riset dan inovasi.
Dalam pertimbangan UU tersebut dinyatakan bahwa UU CIpta Kerja "diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi".
Selanjutnya "untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan
dan kesejahteraan pekerja.
UU Cipta Kerja ini memuat 11 klaster, 15 bab, 186 pasar, dan merevisi 77 undang-undang.
Berita Lainnya
"Omnibus law" dan dampaknya
Minggu, 28 November 2021 10:43 Wib
Guru Besar UGM: UU Ciptaker mewajibkan amdal bagi usaha berisiko tinggi
Minggu, 20 Desember 2020 1:43 Wib
Mahfud MD: Perppu Cipta Kerja belum jadi opsi pemerintah
Selasa, 17 November 2020 17:17 Wib
Menkumham:i UU Cipta Kerja lompatan besar majukan bangsa
Selasa, 3 November 2020 15:17 Wib
Istana menjelaskan soal koreksi Pasal 46 UU Ciptaker oleh Setneg
Jumat, 23 Oktober 2020 16:46 Wib
Presiden Jokowi: Komunikasi publik vaksin COVID-19 jangan seperti UU Ciptaker
Senin, 19 Oktober 2020 12:41 Wib
Pendanaan "startup" dari investor tetap menjanjikan pada masa UU Ciptaker
Minggu, 18 Oktober 2020 20:21 Wib
Moeldoko sebut banyak tokoh belum paham isi UU Cipta Kerja
Sabtu, 17 Oktober 2020 15:44 Wib