539 pelaku usaha di Yogyakarta tercatat melanggar protokol kesehatan

id tempat usaha,pelanggaran,protokol kesehatan,yogyakarta

539 pelaku usaha di Yogyakarta tercatat melanggar protokol kesehatan

Ilustrasi - Personel Satpol PP Kota Yogyakarta memberikan peringatan kepada pelaku usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan saat libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW pada 2020. (HO-Satpol PP Kota Yogyakarta)

Yogyakarta (ANTARA) - Sebanyak 539 pelaku usaha di Kota Yogyakarta mendapat surat peringatan pertama karena melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19, berdasarkan hasil penertiban yang dilakukan selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Pelaku usaha yang mendapat teguran dan peringatan ini tersebar di beberapa titik di Kota Yogyakarta,” kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, pelanggaran protokol kesehatan yang masih kerap dilakukan oleh pelaku usaha di antaranya, tidak menyediakan tempat cuci tangan atau fasilitas hand sanitizer, tidak menyiapkan thermogun untuk mengecek suhu pengunjung.

Selain itu, lanjut dia, juga masih banyak pelaku usaha yang tidak melakukan pembatasan kapasitas atau tempat duduk sehingga protokol jaga jarak tidak terpenuhi.

“Juga masih banyak pedagang yang tidak mengenakan masker saat melayani pembeli,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19, pelaku usaha yang melakukan pelangggaran protokol kesehatan bisa dikenai sejumlah sanksi.

Diawali dari sanksi teguran, pemberian surat peringatan, penempelan stiker, hingga penutupan tempat usaha.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan, tim akan kembali melakukan pemantauan terhadap lebih dari 500 tempat usaha yang mendapat peringatan tersebut.

“Nanti akan kami cek lagi untuk memastikan apakah tempat usaha tersebut memperbaiki protokol kesehatan atau tidak. Jika masih bandel maka bisa langsung dikenai sanksi yang lebih tegas dan ditempel stiker,” katanya.

Selain melakukan penertiban protokol kesehatan di tempat usaha, juga dilakukan penertiban protokol kesehatan untuk wisatawan atau pengunjung selama libur panjang.

Berdasarkan data Satpol PP Kota Yogyakarta terdapat sebanyak 1.311 pelanggar protokol kesehatan di kawasan Malioboro karena tidak mengenakan masker di tempat umum. 30 persen pelanggaran terjadi pada Sabtu, 31 Oktober.

“Seluruhnya kami beri teguran. Biasanya mereka membawa masker tetapi dimasukkan kantong. Atau tidak memakai masker dengan benar,” katanya.

Selain itu, akibat meningkatnya jumlah pengunjung yang datang, maka protokol jaga jarak juga sulit diterapkan. “Petugas akan menegur dan mengingatkan supaya jaga jarak. Selama libur panjang, kami fokus untuk pembinaan dan mengingatkan,” katanya.

Selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW, tercatat sekitar 20.000 wisatawan berkunjung ke Malioboro dengan puncak kunjungan pada 31 Oktober, sebanyak 5.374 wisatawan.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024