Yogyakarta ubah OPD disesuaikan Perda Kelembagaan terbaru

id penataan organisasi perangkat daerah,pemkot yogyakarta

Yogyakarta ubah OPD disesuaikan Perda Kelembagaan terbaru

Kompleks Balai Kota Yogyakarta. ANTARA/Eka A.R.

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan perubahan dan penataan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) guna menyesuaikan aturan dalam peraturan daerah kelembagaan terbaru sekaligus menyesuaikan aturan keistimewaan DIY.

"Akan ada beberapa organisasi perangkat daerah atau dinas yang dipisah dan ada pula yang digabung. Tentunya perubahan ini juga menyesuaikan kebutuhan organisasi agar bisa bekerja lebih baik lagi," kata Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta Patricia Heny Dian Anitasari di Yogyakarta, Selasa.

Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta tersebut akan ada 19 dinas dan lima badan, 14 kecamatan, 45 kelurahan, ditambah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta, dan Inspektorat.

Dinas yang akan digabung, di antaranya adalah Dinas Sosial yang berubah menjadi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Pendidikan yang akan bergabung menjadi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak akan bergabung menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan KB.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan dipecah menjadi dua instansi, yaitu Dinas Perdagangan dan Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM.

Selain itu, akan ada penyesuaian penamaan untuk beberapa dinas, di antaranya Dinas Penamanam Modal dan Perizinan akan berganti nama menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Kebakaran yang menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

"Khusus untuk badan, akan ada tambahan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Sebelumnya, intansi ini berbentuk kantor," katanya menjelaskan.

Sementara itu, untuk menyesuaikan aturan keistimewaan DIY juga dilakukan perubahan penyebutan untuk kecamatan menjadi kemantren dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang menjadi Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana dan Dinas Kebudayaan menjadi Kundha Kabudayan.

"Untuk di tingkat kecamatan atau kemantren juga akan ada perubahan penyebutan untuk jabatan kepala seksi, yaitu menjadi jawatan. Seksi di kecamatan pun bertambah dari empat menjadi lima," katanya.

Saat ini, lanjut Heny, Pemerintah Kota Yogyakarta tengah menyusun pola hubungan kerja di bidang keistimewaan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait dengan harapan urusan keistimewaan bisa dijalankan dengan optimal.

Pemerintah Kota Yogyakarta berharap penataan organisasi perangkat daerah dan kelembagaan keistimewaan tersebut sudah bisa dijalankan sepenuhnya mulai 2021.

"Untuk pengisian jabatan tinggi pratama di sejumlah instansi baru, akan dikoordinasikan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM," katanya menjelaskan.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024