KPU Gunung Kidul terima laporan sumbangan dana kampanye paslon

id Dana kampanye,sumbangan dana kampanye,KPU Gunung Kidul,Pilkada Serentak 2020,pasangan calon pilkada,pilkada,pilkada ser

KPU Gunung Kidul terima laporan sumbangan dana kampanye paslon

Peserta Pilkada Gunung Kidul. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Gunung Kidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menerima laporan sumbangan dana kampanye empat pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pemilihan Kepala Daerah 2020 sejak 31 Oktober 2020.

Anggota KPU Gunung Kidul Rohmad Qomarudin di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tidak ada masalah karena seluruh pasangan sudah menyerahkan laporan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

"Kami menerima laporan sumbangan dana kampanye masing-masing pasangan sejak 31 Oktober atau berselang satu hari, hasil laporan kami umumkan di laman resmi milik KPU sehingga masyarakat bisa mengakses pelaporan tersebut secara luas,” tutur Rohmad.

Ia mengatakan sumbangan dana kampanye tidak hanya berasal dari kantong pribadi calon. Sesuai dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pencalonan, setiap pasangan diperbolehkan sumbangan dari pihak lain. Adapun ketentuannya untuk perseorangan maksimal sumbangan Rp75 juta setiap orangnya. Sedangkan untuk badan hukum swasta dibatasi Rp750 juta di setiap instansi yang menyerahkan sumbangan.

Adapun laporan sumbangan dana kampanye yang sudah masuk dan besaran masing-masing calon, yakni pasangan yang mengeluarkan uang pribadi adalah Sutrisna Wibawa-Mahmud Ardi Widanto sebesar Rp463.250.000. Dua pasangan lainnya, Bambang Wisnu Handoyo-Benyamin Sudarmadi dan Sunaryanta-Heri Susanto masing-masing menyerahkan uang pribadi sebesar Rp1 miliar. Sementara itu, pasangan Immawan Wahyudi-Martanty Soenar Dewi baru sebatas menerima sumbangan dari partai politik pendukung sebesar Rp170.050.000.

Berdasarkan laporan ini, Bambang-Benyamin merupakan pasangan penerima sumbangan tertinggi. Total pasangan ini menerima sumbangan sebesar Rp2.655.000.000. adapun rincian-nya, sumbangan dari uang pribadi sebesar Rp1 miliar. Sedangkan sisanya berasal dari sumbangan perseorangan Rp75 juta dan sumbangan badan hukum swasta sebesar Rp1.580.000.000.

"Empat pasangan calon kepala daerah sudah melaporkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pada 31 Oktober lalu. Hasil dari penyerahan tersebut, tiga paslon diketahui merogoh uang pribadi untuk digunakan dalam berkampanye," ujarnya.

Rohmad mengatakan laporan dana kampanye ada tiga tahapan yang diserahkan oleh pasangan calon. Laporan penerimaan sumbangan kampanye merupakan laporan kedua karena saat awal kampanye, setiap pasangan juga sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye. Pelaporan sumbangan untuk kampanye masih bisa bertambah karena masih ada satu laporan yang harus diserahkan saat jelang pencoblosan.

"Akhir laporan sumbangan dana kampanye paling lambat diserahkan pada 6 Desember. Setiap pasangan diwajibkan menyerahkan laporan akhir dana kampanye. Jika tidak menyerahkan, maka calon bisa dianulir sebagai peserta pilkada," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan tahapan pilkada berjalan secara simultan. Saat ini berlangsung tahapan kampanye yang akan digelar hingga 5 Desember. Meski demikian, tim dari KPU juga menyiapkan logistik untuk pencoblosan.

Selain itu, KPU Gunung Kidul mempersiapkan sosialisasi pemilihan kepada masyarakat agar partisipasi pemilih bisa sesuai dengan target yang dicanangkan. Pada Pilkada 2020 ini, KPU Gunung Kidul mentargetkan partisipasi pemilih sebesar 72 persen.

"Untuk memaksimalkan partisipasi, kami akan melakukan berbagai sosialisasi, salah satunya mencetak brosur sejumlah kepala keluarga di Gunung Kidul dan disebarkan saat penyerahan undangan pemilihan beberapa hari sebelum pencoblosan," tutur dia.