Kota Yogyakarta siapkan sistem percepatan layanan pendataan pedagang

id pasar tradisional,kartu bukti pedagang,yogyakarta

Kota Yogyakarta siapkan sistem percepatan layanan pendataan pedagang

Pasar Beringharjo Yogyakarta. ANTARA/Eka AR

Salah satunya untuk penerbitan kartu bukti pedagang. Saat ini, prosesnya memakan waktu cukup lama tetapi kami sedang kaji agar proses penerbitannya bisa dipercepat," kat

Yogyakarta gadjah Bu Bu (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk untuk pedagang dengan menyiapkan sistem percepatan layanan pendataan pedagang.

"Salah satunya untuk penerbitan kartu bukti pedagang. Saat ini, prosesnya memakan waktu cukup lama tetapi kami sedang kaji agar proses penerbitannya bisa dipercepat," kata Kepala Bidang Pengembangan Penataan dan Pendapatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta Guwangan Nugroho Utomo di Yogyakarta, Rabu.

Setiap pedagang di seluruh pasar tradisional di Kota Yogyakarta diwajibkan memiliki kartu bukti pedagang (KBP) sebagai identitas pedagang untuk berjualan dan kartu tersebut harus diperbarui tiap tiga tahun sekali.

Baca juga: DIY catat pasien positif COVID-19 bertambah 49 orang

Hanya saja, lanjut dia, proses penerbitan atau perpanjangan KBP tersebut cukup panjang dan membutuhkan waktu cukup lama, baik terjadi perubahan data seperti pedagang yang mengubah jenis dagangan atau tidak ada perubahan data sama sekali.

Gunawan menyebut, sistem yang akan dikembangkan untuk percepatan penerbitan atau perpanjangan KBP adalah e-booking yang awalnya disiapkan untuk reservasi pengunjung pasar tradisional secara daring di masa pandemi COVID-19.

Sistem e-booking tersebut, lanjut dia, memiliki tujuan yang baik yaitu menerapkan protokol kesehatan untuk memastikan jumlah pengunjung di pasar tradisional tidak membludak.

Baca juga: Sultan berharap Pelabuhan Gesing jadi alternatif Pelabuhan Perikanan DIY

Namun demikian, sistem tersebut dikhawatirkan tidak lagi diperlukan jika pandemi COVID-19 tersebut berakhir.

"Selain itu, kami menilai jika reservasi pengunjung justru akan menyulitkan pengunjung untuk datang dan berbelanja di pasar tradisional. Maka sistem tersebut akan dikembangkan untuk pelayanan pedagang saja supaya tetap bisa dipakai," katanya.

Dengan layanan daring tersebut, lanjut dia, pedagang akan dimudahkan untuk mengakses layanan perpanjangan KBP. "Kalau tidak ada perubahan data, maka pedagang cukup membawa KBP lama dan fotokopi untuk kemudian diterbitkan KBP yang baru," katanya.

Selain untuk layanan penerbitan atau perpanjangan KBP, sistem layanan daring tersebut juga bisa dikembangkan untuk layanan lain seperti sewa lahan, los atau kios di pasar tradisional.

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024