PHRI berharap dana hibah pariwisata menjangkau seluruh hotel di DIY

id Hotel,Yogyakarta,Hibah pariwisata

PHRI berharap dana hibah pariwisata menjangkau seluruh hotel di DIY

Ilustrasi - Pekerja membersihan kamar dengan disinfektan di sebuah hotel di Yogyakarta, Jumat (5/6/2020). Sejumlah hotel di Yogyakarta telah menyiapkan fasilitas dengan protokol kesehatan COVID-19 sebagai salah satu bentuk kesiapan menyambut tatanan normal baru. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/pras)

Yogyakarta (ANTARA) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta berharap bantuan dana hibah pariwisata dari pemerintah dapat menjangkau seluruh hotel dan restoran yang masih beroperasi di daerah ini untuk bertahan di tengah pandemi COVID-19.

"Kami bersyukur usulan PHRI ini disetujui pemerintah. Bantuan hibah ini bisa menjadi pelecut karena mengurangi beban kami," kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Eryono saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Deddy, seluruh hotel yang masih berdiri dan beroperasi di DIY layak mendapatkan bantuan itu kendati harus memenuhi persyaratan yang ditentukan, mulai dari memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), hingga memiliki bukti pembayaran pajak pada 2019.

"Hotel dan restoran di DIY kurang lebih ada 500-an. Semua layak mendapatkan bantuan tetapi yang diprioritaskan ya yang memenuhi syarat itu," kata dia.

Dana hibah itu, kata dia, sangat dibutuhkan para pengelola hotel, setidaknya untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Jika masih sisa, dana itu dapat digunakan untuk membayar gaji kartawan, hingga BPJS.

"Semua harus dipertanggungjawabkan karena ini dana hibah, harus ada laporannya ke pemerintah daerah," kata Deddy.

Pemerintah Kota Yogyakarta mulai mengirimkan formulir pendataan kepada hotel dan restoran di kota tersebut untuk diisi dan dikirimkan kembali dengan dilengkapi berbagai syarat yang dibutuhkan sebagai pengajuan untuk memperoleh dana hibah pariwisata.

Berdasarkan data BPKAD, di Kota Yogyakarta terdapat 587 hotel dan 516 restoran yang menjadi calon penerima dana hibah dan akan memperoleh formulir pendataan.

Sejumlah persyaratan yang ditetapkan untuk bisa menerima dana hibah pariwisata di antaranya, tempat usaha tersebut berdiri dan beroperasi setidaknya sejak Agustus, memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang masih berlaku, menyerahkan bukti pembayaran pajak daerah pada 2019, memiliki NPWP, dan NPWPD.

Seluruh persyaratan yang dibutuhkan tersebut sudah harus dikembalikan atau dikumpulkan pada 10-13 November sesuai ketentuan waktu yang diberikan dalam formulir yang dikirimkan ke pelaku usaha.

Public Relations Manager Hotel Grand Inna Malioboro Retno Kusuma menyambut baik terkait rencana penyaluran hibah pariwisata dari pemerintah itu.

Menurutnya, bantuan itu sangat mempengaruhi keberlanjutan usaha perhotelan dan restoran di DIY.

"Kami berharap pemerintah daerah segera mensosialisasikan langsung kepada pengusaha terkait kisaran dana hibah dan peruntukannya, serta legalistas yang diharapkan untuk dapat menerima dana hibah dimaksud," kata Retno.

 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024