DPRD Kulon Progo menemui Aliansi Rakyat Menolak Perubahan Perda PBB P2

id Pajak bumi dan bangunan,DPRD Kulon Progo,Kulon Progo,Bandara YIA

DPRD Kulon Progo menemui Aliansi Rakyat Menolak Perubahan Perda PBB P2

Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati menerima audiensi Aliansi Masyarakat Penolak perubahan Perda PBB P2. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Akhid Nuryati menerima audiensi Aliansi Rakyat Menolak Perubahan Kedua Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang menuntut tarif bawah pajak bumi dan bangunan bagi masyarakat kecil tidak mencederai masyarakat yang saat ini menghadapi pandemi COVID-19.

Pemkab Kulon Progo mengajukan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang telah direvisi menjadi Perda Nomor 6 Tahun 2019, namun perda tersebut menyebabkan banyak potensi pajak turun secara signifikan dari tahun-tahun sebelumnya pada objek pajak PBB-P2 berupa tanah yang ada bangunannya.

Akhid Nuryati di Kulon Progo, Kamis, mengatakan Aliansi Rakyat Menolak Perubahan Kedua Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang awalnya menolak perubahan perda ini yang sedang dibahas di DPRD Kulon Progo, akhirnya bersepakat mendukung pembahasan perubahan perda ini dilanjutkan

Kesimpulan hasil pertemuan dengan Aliansi Rakyat Menolak Perubahan Kedua Perda Nomor 2 Tahun 2013 adalah tarif untuk rakyat terendah 0,04 tidak dinaikkan, pembatasan kenaikan PBB 30 persen pada pasal 25A ayat 1 diturunkan dan penambahan penjelasan pada pasal 25A ayat 2 mengenai perubahan data yang dimaksud Pasal 25 A.

"Kami sangat mengapresiasi tuntutan mereka. Tapi setelah kami berdiskusi selama tiga jam lebih, mereka mendukung perubahan perda PBB P2 ini. Tuntutan mereka sesuai suasana batin seluruh anggota DPRD Kulon Progo untuk melindungi masyarakat keci. Saat ini, kami sedang membuka seluas-luasnya masukan dari masyarakat sebelum Perubahan Kedua Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan," kata Akhid.

Ia mengatakan Perubahan Kedua Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan harus berpihak pada masyarakat kecil. Selain itu, ke depan peraturan bupati dari pelaksana Perda tentang PBB PBB tidak mencederai masyarakat kecil.

"Kami dan Pansus Perubahan Kedua Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan saat juga sangat konsisten dalam melindungi dan memihak masyarakat kecil supaya tidak menjadi korban," katanya.

Ketua Pansus Perubahan Kedua Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan DPRD Kulon Progo Agung Raharjo mengatakan pembahasan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan telah direvisi menjadi Perda Nomor 6 Tahun 2019 harus dilanjutkan. Pada Perda Nomor 6 Tahun 2019 tidak ada kewajiban bagi bupati untuk memberikan keringanan.

Menurutnya, bila pembahasan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan telah direvisi menjadi Perda Nomor 6 Tahun 2019 berdampak pada kenaikan tarif empat kali lipat. Sedangkan kalau dilanjutkan, ada pembatasan kenaikan.

"Pada perubahan kedua raperda tentang PBB P2, ada keharusan Pemkab Kulon Progo memberikan keringanan tarif untuk rakyat kecil, sehingga kami berkeyakinan tetap melanjutkan pembahasan ini. Kami lakukan semuanya bagi masyarakat Kulon Progo," katanya.

Perwakilan Badan Anggaran DPRD Kulon Progo Nur Eni Rahayu mengatakan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan telah direvisi menjadi Perda Nomor 6 Tahun 2019 tidak akan memberatkan masyarakat kecil di Kulon Progo. Pada 2021, Pemkab Kulon Progo hanya menetapkan kenaikan Rp1,2 miliar dari Rp27 miliar dengan 343.826 Nomor Objek Pajak (NOP).

"Artinya raperda ini tidak memberatkan wajib pajak, khususnya masyarakat kecil, karena target PBB tersebut diarahkan untuk potensi PBB Bandara YIA," katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024