Tarif cukai SKT 2021 diharapkan tidak naik

id tembakau

Tarif cukai SKT 2021 diharapkan tidak naik

Seorang petani menjemur tembakau (HO-Antara)

Yogyakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan diharapkan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) segmen sigaret kretek tangan (SKT) pada tahun 2021.

"Saya berharap pemerintah bijaksana dalam mengambil keputusan di sektor industri hasil tembakau, khususnya segmen SKT, termasuk dengan tidak menaikkan tarif cukai SKT pada 2021," ujar Bupati Tegal Umi Azizah dalam rilis Selasa.

Ia mengatakan ada sekitar 1.800 warga Tegal yang bekerja di segmen padat karya ini. Kenaikan tarif CHT segmen SKT dikhawatirkan akan berimbas pada kinerja rokok linting sehingga mempengaruhi serapan tenaga kerja.

"Padahal, SKT telah menjadi tumpuan hidup buruh SKT beserta keluarganya," kata Umi.

Menurut Umi, tingkat pengangguran terbuka di wilayahnya sebelum terjadi pandemi COVID-19 sudah berada pada angka 8,21 persen atau tertinggi di Jawa Tengah.

"Upayanya menekan angka pengangguran adalah meningkatkan serapan tenaga kerja dengan membuka investasi industri padat karya dan menjaga kelangsungan kerja penduduknya," kata dia.

Umi khawatir kenaikan tarif cukai rokok yang terlalu tinggi justru akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja yang itu berarti kontribusi bagi peningkatan jumlah pengangguran di wilayahnya.

"Setidaknya, dalam situasi krisis ini yang kita perhatikan adalah keberlangsungan tenaga kerjanya dulu," ujar Umi.

Ia menambahkan faktor keluarga dan lingkungan juga turut berperan penting dalam menekan perokok usia dini, selain kampanye bahaya rokok lewat jalur pendidikan formal dan informal.

"Saya rasa cara itu penting untuk menekan konsumsi rokok di kalangan remaja," katanya.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024