Bawaslu Bantul menemukan dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa

id Bawaslu Bantul

Bawaslu Bantul menemukan dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa

Ketua Bawaslu Bantul Harlina (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa oleh seorang dukuh atau kepala pedukuhan karena mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pemilihan Kepala Daerah Bantul.

"Kita sudah ada Surat Edaran (SE) Bupati yang mengatur netralitas, dan yang terbaru yang kita temukan ini tentang dugaan pelanggaran netralitas dukuh, yang itu masuk menjadi relawan pasangan calon tertentu," kata Ketua Bawaslu Bantul Harlina di Bantul, Minggu.

Menurut dia, selain menjadi relawan tim kampanye paslon peserta Pilkada Bantul, dukuh atau bagian dari perangkat desa yang diatur netralitasnya pada pemilu itu didapati ikut menghadiri kegiatan relawan pendukung kontestan pilkada.

"Di situ juga ada suatu keterangan dari masyarakat yang menyatakan kalau dukuh ini menyampaikan atau mengeluarkan kalimat untuk mendukung, dan karena dukuh termasuk perangkat desa kemudian kita teruskan ke instansi yang berwenang dalam hal ini Pjs Bupati Bantul," katanya.

Harlina mengatakan, temuan dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penelusuran oleh jajaran pengawas pekan lalu, akan tetapi untuk kapan peristiwa keterlibatan perangkat desa dalam kegiatan politik belum diketahui pasti.

"Namun yang jelas ini menjadi temuan baru minggu kemarin, dan kita sudah meneruskan atau menyerahkan hasil pengawasan ke pemkab. Kami harap pihak yang diatur netralitas ini untuk menaati terhadap regulasi, karena sudah jelas kalau ASN, TNI/Polri, kemudian kepala desa dan perangkat desa itu diatur netralitas," katanya.

Dengan demikian, kata dia, apabila dalam masa kampanye bagi paslon, partai politik maupun tim kampanye ini mereka yang diatur netralitas tersebut melakukan kegiatan yang mengarah pada dukungan paslon tertentu mau tidak mau harus dilakukan penerusan ke instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

"Kalau kita tidak punya kewenangan bahwa dukuh itu melanggar netralitas, tapi kita hanya menyepakati ini ada dugaan pelanggaran UU lainnya, kemudian meneruskan agar instansi yang berwenang itulah yang akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran itu termasuk apa konsekuensinya," katanya.

Harlina juga mengatakan, sebelumnya Bawaslu Bantul juga telah menemukan dugaan pelanggaran netralitas dari salah satu aparatur sipil negara (ASN), karena ikut terlibat dalam kegiatan politik dalam kampanye Pilkada dan sudah diteruskan ke Komisi ASN melalui Bawaslu RI.

"Surat sudah kita kirimkan, sudah sampaikan ke institusi berwenang terkait dengan temuan ini, dan kita sudah teruskan untuk dua orang, satu ASN dan satu dukuh," katanya.