Kemenparekraf memfasilitasi pendirian badan hukum pelaku usaha DIY

id Sosialisasi badan hukum,diy,kemenparekraf

Kemenparekraf memfasilitasi pendirian badan hukum pelaku usaha DIY

Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Badan Hukum bagi pelaku usaha ekonomi kreatif DIY oleh Kemenparekraf. ANTARA/Hery Sidik

Yogyakarta (ANTARA) -

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bekerja sama dengan Badan Pengelola Usaha Universitas Sebelas Maret Surakarta (BPU UNS) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan fasilitasi pendirian badan hukum bagi pelaku usaha di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Kegiatan artinya kami mensosialisasikan bahwa usaha berbadan hukum itu seperti ini, kemudian setelah itu, kami akan memberikan fasilitasi pendirian badan hukum sampai aktanya," kata Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenparekraf Robinson Hasoloan Sinaga di sela kegiatan di Yogyakarta, Jumat.

Kegiatan sosialisasi dan fasilitasi tersebut diikuti sebanyak 80 peserta atau pelaku usaha bidang ekonomi kreatif di DIY baik binaan dinas terkait maupun yang tergabung dalam komunitas. Nantinya, akan dipilih sebanyak 25 peserta untuk difasilitasi pendirian badan hukum.

"Fasilitasi maksudnya adalah peserta yang terpilih ini akan dibiayai oleh Kemenparekraf, jadi semisal kalau nanti ke notaris itu (untuk pendirian badan hukum), kita biayai, sehingga dari 80 peserta hari ini kita pilih 25 orang," katanya.

Menurut dia, kegiatan seperti ini juga akan dilakukan di empat kota di Indonesia, yaitu Kota Medan, Yogyakarta, Kota Manado, dan Kota Mataram, yang setiap kota disediakan 25 orang untuk difasilitasi pendirian badan hukum. Kegiatan di DIY merupakan yang kedua.

Sementara itu, Ketua Pelaksana kegiatan Muhammad Hendri Nuryadi mengatakan latar belakang kegiatan ini adalah masih minimnya persentase usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan hukum, padahal mereka akan kesulitan mengembangkan usaha jika usahanya tidak berbadan hukum.

Oleh sebab itu, kata dia, tujuan dan manfaat dari kegiatan ini adalah memfasilitasi pendirian badan hukum bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, dan secara umum, ada dua jenis badan hukum, yaitu badan hukum profit dan badan hukum nonprofit.

"Dengan membentuk badan hukum, ada beberapa keuntungan atau kemudahan yang didapatkan, seperti memiliki legalitas, memiliki nomor rekening atau dokumen lain atas nama badan hukum, diakui sebagai subyek hukum, bahkan bisa juga mendapatkan insentif pajak," katanya.

Dia mengatakan, bentuk dari kegiatan ini adalah membantu para pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mendirikan badan hukum melalui bantuan teknis dan finansial, setelah mereka memahami pentingnya badan hukum, manfaat pendirian dan regulasi yang mengatur badan hukum.

"Jadi, kegiatan ini juga memfasilitasi para peserta untuk mendirikan badan hukum berupa perseroan terbatas (PT) dan atau perkumpulan secara gratis. Target peserta yang diharapkan dari kegiatan sosialisasi di DIY ini sebanyak 25 akta pendirian badan hukum," katanya.