Indonesia sedang membuat tiga PP terkait keantariksaan

id teknologi keantariksaan,lapan

Indonesia sedang membuat tiga PP terkait keantariksaan

Ilustrasi - Pesawat ruang angkasa Soyuz MS-17 yang membawa awak Kathleen Rubins dari NASA, Sergey Ryzhikov dan Sergey Kud-Sverchkov dari Badan Antariksa Rusia Roscosmos mencoba merapat ke modul Rassvet dari Stasiun Luar Angkasa Internasional (ISS) pada Rabu (14/10/2020), dalam gambar yang diambil oleh kosmonot Rusia Ivan Vagner dari ISS. ANTARA FOTO/Ivan Vagner/Badan Antariksa Rusia Roscosmos/Handout via REUTERS/wsj.

Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Robertus Heru mengatakan saat ini pemerintah Indonesia sedang membuat tiga peraturan pemerintah terkait penguasaan teknologi keantariksaan.

"Saat ini sedang proses tiga peraturan pemerintah tentang penguasaan teknologi antariksa, kegiatan komersial keantariksaan dan bandar antariksa," kata Robertus dalam seminar virtual Teknologi Penerbangan dan Antariksa untuk Indonesia Maju yang merupakan rangkaian kegiatan Inovasi Indonesia Expo 2020, Jakarta, Jumat.

Robertus menuturkan tiga rancangan peraturan pemerintah (RPP) tersebut adalah RPP penguasaan teknologi antariksa, RPP kegiatan komersial keantariksaan, dan RPP pengembangan dan pengoperasian bandar antariksa.

"Kalau semua dasar hukummnya sudah ada maka tidak ada hambatan bagi investasi lagi untuk masuk ke dalam kegiatan ini," tuturnya.



RPP penguasaan teknologi antariksa akan mencakup antara lain izin untuk mengembangkan teknologi roket, perlindungan teknologi termasuk supervisi terhadap teknologi sensitif yang diimpor dan definisi dan daftar teknologi sensitif.

RPP itu juga meliputi standar desain, produksi, pengujian dan pengoperasian wahana antariksa; sertifikasi atas fasilitas dan personel yang menangani teknologi antariksa; serta izin uji terbang roket.

RPP kegiatan komersial keantariksaan bertujuan untuk menumbuhkan industri keantariksaan, mendorong investasi komersial di bidang keantariksaan baik nasional maupun internasional. RPP itu juga mencakup bagaimana kontribusi pemerintah bagi industri keantariksaan seperti terkait fasilitas dan kekayaan intelektual.

Sementara RPP pengembangan dan pengoperasian bandar antariksa berkaitan dengan tanggung jawab dalam peluncuran satelit di wilayah Indonesia, dan aturan dalam operasi peluncuran.

"Kegiatan peluncuran satelit walaupun dari swasta tetap ada tanggung jawab pemerintah di sana," ujar Robertus.

Koordinator Bidang Diseminasi Pusat Teknologi Roket Lapan Arif Nur Hakim menuturkan peluncuran satelit dari lokasi geografis Indonesia dinilai menguntungkan karena peluncuran dari area khatulistiwa dapat membawa muatan yang lebih banyak.

"Misalkan kita meluncurkan di khatulistiwa atau di Rusia akan berbeda karena di khatulistiwa dia dapat energi tambahan dari pergerakan rotasi bumi sedangkan di daerah lintang yang tinggi tidak," tutur Arif.

Arif menuturkan energi tambahan yang diperoleh dari pergerakan rotasi bumi tersebut bisa dikonversi ke banyaknya muatan yang bisa di bawa roket tersebut.

"Di khatulistiwa secara teori itu akan lebih besar muatannya dibandingkan roket yang diluncurkan di Rusia," ujar Arif.*
 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024