Yogyakarta menyiapkan sosialisasi penerapan UMK 2021

id UMK Yogyakarta,UMK 2021,upah minimum kota

Yogyakarta menyiapkan sosialisasi penerapan UMK 2021

Arsip Foto. Pekerja beraktivitas di perusahaan kerajinan tangan di Kecamatan Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta. (ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta menyiapkan dua kegiatan sosialisasi mengenai pemberlakuan ketentuan upah minimum kota tahun 2021 pada bulan November 2020.

"Seluruh kegiatan sosialisasi penerapan upah minimum kota (UMK) akan dilakukan pada November. Ditargetkan selesai bulan ini," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, sosialisasi tersebut tidak hanya ditujukan kepada pelaku usaha selaku pemberi upah tetapi juga para pekerja melalui serikat pekerja yang ada di Kota Yogyakarta.

Ia berharap seluruh pelaku usaha di Kota Yogyakarta dapat memenuhi ketentuan upah minimum kota (UMK) 2021 meskipun saat ini pandemi COVID-19 masih mengganggu sebagian kegiatan usaha.

"Nilai UMK yang ditetapkan ini sesuai dengan usulan atau rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta yang disampaikan ke kepala daerah. Oleh karenanya, pelaku usaha diharapkan bisa memenuhi ketentuan ini," katanya.

Pelaku usaha atau pemberi upah yang tidak bisa memenuhi ketentuan UMK 2021 bisa mengajukan penangguhan pembayaran upah. Permohonan penangguhan pembayaran upah bisa langsung disampaikan ke pemerintah daerah melalui instansi terkait.

"Harus diingat bahwa yang dilakukan adalah penangguhan pembayaran upah sesuai ketentuan. Tentu saja, pelaku usaha tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan pembayaran upah sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 340/KEP/2020 tentang UMK 2021, UMK di Kota Yogyakarta dinaikkan dari Rp2.004.000 per bulan menjadi Rp2.069.530 per bulan.

Dengan kenaikan 3,27 persen, upah minimum di Kota Yogyakarta paling tinggi dibandingkan upah minimum di empat kabupaten yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 2021.

UMK Kabupaten Sleman naik 3,11 persen menjadi Rp1.903.500 per bulan, UMK Kabupaten Bantul naik 2,90 persen menjadi Rp1.842.460 per bulan, UMK Kabupaten Kulonprogo naik 3,11 persen menjadi Rp1.805.000 per bulan, dan UMK Kabupaten Gunungkidul naik 3,81 persen menjadi Rp1.770.000 per bulan.

Upah minimum di kota dan kabupaten di DIY lebih tinggi bila dibandingkan dengan nilai upah minimun provinsi DIY tahun 2021 yang sebesar Rp1.765.000 per bulan.

"Berdasarkan ketentuan, UMK memang harus lebih tinggi dari UMP karena nilai UMP menjadi batas paling bawah dalam penentuan upah," kata Kadri.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024