Serikat pekerja di Gunung Kidul minta pengusaha taati ketentuan upah 2021

id umk gunung kidul,umk 2021,upah minimum kabupaten/kota

Serikat pekerja di Gunung Kidul minta pengusaha taati ketentuan upah 2021

Sejumlah pekerja membuat permen coklat berbahan biji kakao di pusat pengolahan kakao Taman Teknologi Pertanian, Nglanggeran, Kabupaten Gunung Kidul, DI Yogyakarta, Senin (6/2/2017). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Gunung Kidul (ANTARA) - Serikat pekerja di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta para pengusaha menaati ketentuan mengenai upah minimum kabupaten/kota tahun 2021 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 340/KEP/2020.

"UMK 2021 di Kabupaten Gunung Kidul ada kenaikan Rp65.000 dari UMK 2020 sebesar Rp1,705 juta menjadi Rp1,770 juta. Kami berharap keputusan penetapan upah ini bisa dijalankan oleh pengusaha," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunung Kidul Budiyono di Gunung Kidul, Jumat.

Ia mengemukakan bahwa selama ini masih ada pengusaha yang belum melaksanakan ketentuan mengenai upah minimum dengan alasan kondisi keuangan perusahaan belum memungkinkan. 

"Kami berharap 2021 nanti, semua bisa memenuhi upah sesuai dengan besaran UMK yang telah ditetapkan," katanya.

Budiyono mengatakan bahwa pada masa kegiatan usaha terpuruk akibat pandemi COVID-19 seperti sekarang, pekerja dan pengusaha harus saling pengertian. Pekerja tidak boleh memaksakan kehendak dan pengusaha tidak boleh bertindak sesuka hati.

"Pada masa pandemi COVID-19 ini memang harus ada saling pengertian dan komunikasi. Itu harus dilakukan sehingga semua bisa tetap berjalan," katanya.

Ia menjelaskan bahwa sebelum ada ketetapan pemerintah provinsi mengenai upah minimum, Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul memfasilitasi rapat dewan pengupahan yang menghadirkan wakil pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.

Dalam rapat tersebut, semula serikat pekerja mengusulkan kenaikan upah lima persen namun perwakilan pengusaha keberatan dan akhirnya kenaikan upah disepakati sebesar 3,81 persen.

"Jadi kenaikan UMK 2021 sudah sesuai kesepakatan bersama. Semoga pandemi COVID-19 segera hilang, sehingga pengusaha dapat menjalankan kewajiban sesuai dengan peraturan gubernur," kata Budiyono.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunung Kidul Ahsan Jihadan mengatakan tingkat kenaikan upah di Gunung Kidul tergolong tinggi, namun besaran upahnya masih paling rendah jika dibandingkan dengan daerah lain di Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Dibandingkan upah dengan daerah lain, untuk Gunung Kidul masih paling rendah,” katanya.

Ahsan mengatakan bahwa pemerintah daerah akan mengawasi penerapan ketentuan mengenai upah minimum kabupaten/kota, yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2021.

 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024