KPU menyiapkan bilik khusus pemilih bersuhu tubuh di atas normal di TPS

id TPS Pilkada,pilkada bantul, kpu bantul

KPU menyiapkan bilik khusus pemilih bersuhu tubuh di atas normal di TPS

KPU Bantul simulasikan pemungutan suara Pilkada di tengah pandemi COVID-19. Di TPS tersebut juga disiapkan bilik khusus pemilih bersuhu tubuh di atas normal atau lebih 37,3 derajat. (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta akan menyiapkan bilik khusus bagi pemilih bersuhu tubuh di atas normal atau lebih 37,3 derajat di setiap tempat pemungutan suara agar bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah Bantul, 9 Desember mendatang.

"Kriteria pemilih yang masuk bilik khusus ini didasarkan pada suhu tubuh, jadi ketika petugas ketertiban TPS yang di awal itu mengukur suhu tubuh pemilih, kemudian suhu tubuh di atas 37,5 derajat maka petugas mengarahkan memilih di bilik khusus," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho disela simulasi pemungutan suara Pilkada Bantul di Bantul, Sabtu.

Menurut dia, langkah tersebut ditempuh lembaga penyelenggara pemilu agar bisa memisahkan antara pemilih dengan suhu tubuh normal dengan suhu tubuh tidak normal saat pemungutan suara, dan juga antisipasi potensi penularan dari pemilih yang memiliki gejala demam itu.

Bilik khusus di TPS yang disiapkan KPU tersebut dikelilingi plastik transparan di kawasan TPS, dengan akses masuk tersendiri agar tidak bersinggungan dengan pemilih lainnya saat melakukan pencoblosan surat suara.

"Di setiap TPS itu kan menyediakan empat bilik, tiga bilik itu untuk pemilih yang bersuhu tubuh 37,3 ke bawah artinya yang normal, sehat, kemudian satu bilik untuk pemilih yang suhu tubuh 37,3 ke atas. Jadi skriningnya itu ada di pengukuran suhu di awal," katanya.

Sementara itu, terkait dengan pelayanan pasien positif terinfeksi COVID-19, Didik mengatakan, akan dilayani petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terdekat dengan dilengkapi perlengkapan alat pelindung diri dan hazmat.

Dia mengatakan, sebab di dalam Peraturan KPU secara jelas sudah diatur siapapun pemilih termasuk pasien COVID-19 tetap dilayani, dan prosesnya akan dilakukan oleh TPS terdekat bersama dengan rumah sakit khusus atau rumah sakit rujukan pasien corona.

"Jadi tidak ada TPS khusus COVID-19, tetapi akan dilayani TPS terdekat. Layanannnya dengan protokol kesehatan, masing-masing pasien tentu akan dilayani petugas KPPS dengan hazmat lengkap, tetapi tetap harus didampingi perawat rumah sakit tersebut," katanya.

Asas-asas kerahasiaan tetap kita jamin, karena nanti proses pencoblosannya tetap dengan diatur sedemikian rupa sehingga tidak kemudian terbuka, meskipun itu di rumah sakit COVID-19, katanya.